Dalam berbagai budaya dan masyarakat, permainan kartu menjadi salah satu aktivitas yang populer. Namun, dalam Islam, permainan kartu memiliki hukuman tertentu yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah artikel tentang hukum dan dampak permainan kartu.
Ayar-ayat Al-Qur'an
Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang mengatur tentang permainan kartu. Dalam surah Al-Maidah, ayat 90-91, disebutkan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Dengan demikian, meminum khamr dan berjudi dianggap sebagai perbuatan keji yang patut diajuhi.
HUKUM BERMAIN KARTU TANPA TARUHAN
Pertanyaan tentang hukum bermain kartu tanpa taruhan telah diajukan oleh Al-Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta. Jawaban dari Lajnah tersebut adalah bahwa tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh, karena permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat.
Dampak Permainan Kartu
Permainan kartu, apapun bentuknya, memiliki dampak yang signifikan terhadap keberadaan dan keseimbangan hidup. Dalam Islam, permainan kartu dianggap sebagai sarana untuk berjudi, yang patut diajuhi.
HUKUMAN
Dalam pandangan Islam, bermain kartu termasuk dalam jenis perjudian yang diharamkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan hukuman bagi mereka yang meminum khamr dan berjudi: "Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Maidah/5 : 90-91)
KESIMPULAN
Dalam kesimpulan, permainan kartu memiliki hukuman tertentu dalam Islam. Bermain kartu tanpa taruhan pun dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan, karena permainan tersebut dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah dan melalaikan shalat. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menjauhi permainan seperti itu agar mereka mendapat kemenangan, kebaikan, dan keselamatan dari berbagai macam keburukan yang ditimbulkan oleh permainan judi.
Sumber
- Kitab Ad-Dakwah Al-Fatawa, hal. 237,238 Syaikh Ibn Baz
- Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 4/435
- Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq