Hukum Permainan Kartu Remi dan Domino Menurut Islam: Pandangan Ulama

Hukum Permainan Kartu Remi dan Domino Menurut Islam: Pandangan Ulama

Permainan kartu remi dan domino telah lama menjadi bagian dari budaya Indonesia. Permainan ini, biasanya dimainkan oleh orang dewasa dan menjadi salah satu bentuk hiburan yang digemari masyarakat. Namun, apakah permainan ini sesuai dengan nilai-nilai agama Islam? Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan ulama tentang permainan kartu remi dan domino.

Dikutip dari buku "Harta Haram Muamalat Kontemporer" karya Ustaz Erwandi Tarmizi, para ulama sepakat bahwa permainan kartu remi dan domino haram hukumnya bila disertai dengan judi (qimar). Qimar adalah bentuk perjudian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan syarat bahwa pemenang mengambil seluruh uang. Selain itu, permainan catur juga dapat diharamkan apabila disertai dengan taruhan.

Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materil ataupun immateril, hukumnya haram dan termasuk perjudian. Para ulama juga sepakat bahwa permainan kartu remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Kemudian, ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Namun, apakah permainan kartu remi dan domino hanya dilarang ketika disertai dengan judi atau melalaikan seseorang dari kewajiban? Para ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun.

Dalam buku "Al Musabaqat wa Ahkamuha fisy Syariah", Ibn Hajar Al Haitamy menyatakan bahwa permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir. Ar Rafi'i juga berkata bahwa permainan dadu dapat diqiyaskan dengan permainan kartu Remi dan Domino, sehingga seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram.

Ustadz Erwandi berpendapat bahwa pendapat yang mengharamkan sangat kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil" (Hadits riwayat Ahmad).

Dalam kesimpulan, permainan kartu Remi dan Domino menurut Islam dapat dilihat sebagai berikut: jika disertai dengan judi atau melalaikan seseorang dari kewajiban, maka haram. Namun, apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib, dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka hukumnya menjadi berbeda.

Sebagian ulama membolehkan permainan ini dengan dalil bahwa segala sesuatu hukumnya boleh. Sementara mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu, di mana unsur nasib-nasiban sangat dominan dibandingkan unsur berfikir.

Dalam akhirnya, keputusan tentang hukum permainan kartu Remi dan Domino menurut Islam harus didasarkan pada pandangan ulama yang telah dipahami dan diamati. Wallahu a'lam.