Kasus Penggelapan Uang di PT Sinar Rejeki Baru

Kasus Penggelapan Uang di PT Sinar Rejeki Baru

PT Sinar Rejeki Baru, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang administrasi, mengalami kerugian sebesar Rp 692.954.250 akibat penggelapan uang oleh mantan staf Administrasinya, Mira Santika Boen. Peristiwa tersebut terjadi pada November 2015 hingga Oktober 2020.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, terdakwa Mira Santika Boen bekerja sama dengan Suwarno dari bagian Marketing melakukan penagihan dan menerima pembayaran secara tunai maupun transfer dari beberapa customer PT. Sinar Rejeki Baru.

Namun, setelah uang tersebut diterima oleh Suwarno, tidak disetorkan keperusahaan atau ke rekening BCA atas nama Kaka Hertanto selaku pemilik perusahaan. Sebaliknya, hanya dilaporkan kepada terdakwa dengan menanyakan apakah uang pembayaran tersebut bisa dimainkan dan dijawab terdakwa bisa.

Caranya, menurut Jaksa Zulfikar, dengan memanipulasi laporan pelunasan piutang menggunakan data orang lain, seakan-akan customer sudah melakukan pelunasan. Selanjutnya, uang hasil pelunasan dari customer tersebut dibagi dua oleh terdakwa dan Suwarno.

Akibat perbuatan terdakwa, Kaka Hertanto selaku pemilik PT. Sinar Rejeki Baru mengalami kerugian sebesar Rp 692.954.250. Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Zulfikar menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Saksi-saksi yang mengaku sebagai korban penggelapan uang tersebut, antara lain Kaka Hertanto dan Suwarno. Keduanya mengatakan bahwa mereka pernah serta menerima tunai dari terdakwa dan telah kembalikan uang-uang tersebut. Namun, hakim ketua Erentua Damanik menegaskan bahwa pengembalian uang-uang itu tidak menghapus pidana yang sudah dilakukan.

Dalam sidang virtual, terdakwa Mira Santika Boen berjalan sendiri tanpa diiringi oleh orang lain. Dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dan memanipulasi data untuk mengelola uang-uang yang diterima dari customer.

Perbuatan terdakwa ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi pada setiap level dan dalam bentuk apapun. Itu sebabnya, penting bagi kita semua untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak sah dan mengganggu keterjaminan keuangan.

PT Sinar Rejeki Baru adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang administrasi. Perusahaan ini memiliki reputasi sebagai salah satu perusahaan yang paling profesional dan terpercaya di wilayah Surabaya. Namun, dengan adanya penggelapan uang oleh mantan staf Administrasinya, perusahaan ini mengalami kerugian sebesar Rp 692.954.250.

Peristiwa penggelapan uang tersebut juga menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi pada setiap level dan dalam bentuk apapun. Itu sebabnya, penting bagi kita semua untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak sah dan mengganggu keterjaminan keuangan.

Dalam kesimpulan, kasus penggelapan uang di PT Sinar Rejeki Baru menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi pada setiap level dan dalam bentuk apapun. Itu sebabnya, penting bagi kita semua untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak sah dan mengganggu keterjaminan keuangan.

Leave a comment