Tari Lulo: Tradisi Tarian Masyarakat Kendari Selatan

Tari Lulo: Tradisi Tarian Masyarakat Kendari Selatan

Dalam berbagai budaya di Indonesia, terdapat banyak tradisi tarian yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat. Salah satu contoh tarian tradisional yang masih eksis hingga saat ini adalah Tari Lulo dari Masyarakat Kendari Selatan.

Tari Lulo merupakan salah satu bentuk ekspresi budaya yang berdasarkan pada pertanian. Kata "Lulo" sendiri berarti menginjak-injak onggokan padi, sehingga tarian ini memiliki kaitan erat dengan kehidupan masyarakat petani di daerah Kendari Selatan.

Tari Lulo dilakukan oleh penari-penari yang bergandengan tangan dan membentuk sebuah lingkaran penuh atau setengah lingkaran. Penari-penari ini dapat saling bergandengan antara sesama lelaki, sesama perempuan, atau antara lelaki dan perempuan.

Dalam Tari Lulo, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui, seperti Moese (gerakan tangan ke atas dan ke bawah), Molakoako (bergerak ke arah kanan dan kiri), dan Nilulo-lulo (gerakan kaki menginjak-injak).

Tari Lulo telah membuktikan diri sebagai tarian tradisional yang mampu hidup dengan berbagai derasnya arus modernitas. Dalam banyak kasus, tradisi kesenian lokal biasanya akan punah jika berhadap-hadapan dengan seni kontemporer. Namun Tari Lulo merupakan tarian yang memiliki daya resistensi yang cukup kuat terhadap pengaruh modernitas.

Salah satu faktor yang menyebabkan Tari Lulo tetap di kenal sepanjang sejarah masyarakat Kendari adalah kemampuannya untuk menerima perubahan dengan tanpa kehilangan cirinya. Dalam berbagai kesempatan, tarian ini telah mengadopsi unsur-unsur baru dalam kreasikan gerakan dan kostum, sehingga tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Tari Lulo telah menjadi lebih populer karena adanya upaya-upaya pelestarian budaya tradisional. Banyak generasi muda yang telah mengetahui dan menghayati tarian ini, sehingga diharapkan akan menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia yang masih dapat dipertahankan sepanjang masa.

Ketentuan Tari Lulo

Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan Tari Lulo:

  1. Penari-penari bergandengan tangan dan membentuk sebuah lingkaran penuh atau setengah lingkaran.
  2. Tangan penari lelaki berada di bawah tangan perempuan.
  3. Penari-penari boleh saling bergandengan antara sesama lelaki, sesama perempuan, atau antara lelaki dan perempuan.
  4. Alat musik berada di tengah-tengah lingkaran para penari.
  5. Setiap penonton yang akan masuk menari harus masuk di tengah-tengah lingkaran dahulu, kemudian masuk dari depan penari secara terhormat.
  6. Tidak diperbolehkan masuk dari belakang, karena dikhawatirkan dapat menyentuh bagian tubuh perempuan yang terlarang, kecuali bila penonton mau masuk di antara penari sesama jenis.
  7. Penari yang akan meninggalkan permainan, harus mengundurkan diri ke belakang setelah meminta izin dari penari-penari yang mengapitnya.
  8. Apabila semua penari perempuan sudah diapit oleh penari lelaki, lalu ada penonton yang mau masuk menari, ia harus mengambil tempat di sebelah kanan si penari laki-laki atau di sebelah kiri penari perempuan.
  9. Apabila ada penonton yang masuk menari dan secara kebetulan tidak berkenan di hati penari yang akan mengapitnya, maka sangat dilarang untuk meninggalkan tempat seketika itu juga, karena memungkinkan terjadinya ketersinggungan perasaan penari yang baru masuk itu.
  10. Seorang penari yang baru saja keluar dari barisan tidak diperbolehkan langsung masuk di tempat lain, sebab dapat menimbulkan ketersinggungan dari penari yang ditinggalkan. Ia harus istrahat sejenak lalu kemudian masuk lagi apabila masih ingin meneruskan tarian.

Dengan demikian, Tari Lulo menjadi salah satu contoh tarian tradisional Indonesia yang memiliki nilai budaya dan historis yang sangat penting. Melalui tarian ini, masyarakat Kendari Selatan dapat menghayati kebudayaan mereka dan melestarikan nilai-nilai yang terkait dengan tarian tersebut.

Leave a comment