Hukum Bermain Ludo di HP dalam Islam: Apakah Diperbolehkan

Hukum Bermain Ludo di HP dalam Islam: Apakah Diperbolehkan

Dalam islam, bermain permainan adalah salah satu bentuk hiburan yang diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu contoh permainan yang kerap dibicarakan adalah Ludo, sebuah game yang menggunakan dadu sebagai alat untuk menentukan langkah berikutnya.

Dalam islam, hukum permainan Ludo sendiri tergantung pada syarat-syarat tertentu. Jika permainan ini tidak mengandung unsur judi (maysir) dan tidak melanggar aturan agama, maka boleh diperbolehkan. Namun, jika ada unsur judi atau melalui taruhan, maka hukumnya menjadi haram.

Berikut adalah pendapat beberapa ulama tentang hukum permainan Ludo:

  • Imam Nawawi mengatakan bahwa permainan dadu itu sendiri adalah haram, karena didalam hadis Nabi Muhammad ﷺ dikatakan: "Barang siapa yang bermain dadu, seolah-olah dia mewarnai tangannya kedalam daging babi dan darahnya" (HR: Muslim).
  • Sebagian ulama mengharamkan permainan Ludo, karena termasuk dalam kategori permainan dadu yang diharamkan.
  • Ada pula pendapat bahwa permainan Ludo adalah makruh, jika tidak mengandung unsur judi dan tidak melalaikan untuk mengingat Allah.

Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa permainan Ludo adalah haram, karena termasuk dalam kategori permainan dadu yang diharamkan. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam memainkan game Ludo, baik di HP maupun secara offline.

Referensi

  • Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  • Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
  • Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

Baca Juga

  • Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat
  • Hukum Bermain Kartu Poker