Bagaimana Hukum Bermain Ludo di HP dalam Islam

Bagaimana Hukum Bermain Ludo di HP dalam Islam

Dalam beberapa tahun terakhir, permainan ludo telah menjadi sangat populer di kalangan kaum muslimin. Permainan ini dapat dimainkan secara online menggunakan aplikasi HP dan memungkinkan untuk bermain sendirian maupun bersama teman (multiplayer). Namun, hukumnya dalam Islam masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

Dalam pandangan Islam, permainan ludo mungkin diperbolehkan jika tidak ada unsur maysir (judi) dan tidak melanggar larangan khusus. Selama permainan hanya untuk hiburan dan tidak menimbulkan masalah, maka hukumnya adalah mubah (boleh).

Namun, perlu diingat bahwa ludo menggunakan dadu, yang memiliki larangan khusus dari Nabi Muhammad ﷺ : "Barang siapa yang bermain dadu, seolah-olah dia mewarnai tangannya ke dalam daging babi dan darahnya" (HR: Muslim).

Faktanya, permainan ludo di HP juga menggunakan objek dadu yang persis dengan dadu di dunia nyata. Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat terkait hukum dadu. Mayoritas ulama mengharamkan dadu, termasuk Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (15/15) : "Berkata ulama: kata النردشير adalah dadu, kata dadu itu adalah bahasa non arab yang diarabkan. Kata شير maknanya adalah manis. Hadis ini menjadi dasar argumentasi Imam Syafii dan mayoritas ulama akan keharaman permainan dadu".

Sedangkan pendapat lain mengatakan hukum bermain dadu adalah makruh jika kosong dari judi, melalaikan untuk mengingat Allah, atau kosong dari persengketaan yang bisa menyebabkan keributan.

Dalam pandangan mayoritas ulama, permainan ludo di HP termasuk dalam kategori haram karena menggunakan dadu. Namun, ada sebagian ulama yang memakruhkan dengan syarat-syarat tertentu.

Pengambilan keputusan dalam hal ini memerlukan pengetahuan dan paham tentang hukum Islam dan pandangan ulama. Oleh karena itu, kaum muslimin harus lebih berhati-hati dan memperhatikan pendapat ulama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Referensi:

  • Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  • Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari'ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa'd bin Nashir bin 'Abdul 'Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul 'Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
  • Majmu' Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa', cetakan ketiga, tahun 1426 H.

Baca juga:

  • Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat
  • Hukum Bermain Kartu Poker