Maysir: Permainan dan Judi dalam Islam

Maysir: Permainan dan Judi dalam Islam

Dalam Islam, maysir memiliki dua bentuk permainan yang melalaikan. Bentuk pertama adalah permainan yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya. Bentuk kedua adalah permainan yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat.

Seorang Muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.

Bentuk pertama maysir adalah permainan yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya. Contohnya adalah judi dan taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama.” Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma').

Bentuk kedua maysir adalah permainan yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat. Contohnya adalah catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir. Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang, yaitu catur dan dadu.

Namun, mengenai permainan catur sendiri ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.

Nasehat
Seorang Muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.

Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,
”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan.

Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari'ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa'd bin Nashir bin 'Abdul 'Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul 'Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
Majmu' Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa', cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi'uts Tsani 1433 H
www.rumaysho.com