Penggunaan Narkotika dan Perjudian, Dua Orang Ditetapkan Kepolisian

Penggunaan Narkotika dan Perjudian, Dua Orang Ditetapkan Kepolisian

Keterlibatan dalam penggunaan narkotika dan perjudian adalah salah satu masalah sosial yang sangat kompleks dan berbahaya. Kasus-kasus seperti ini terjadi di mana-mana, termasuk di Kota Serang, Banten.

Seorang pelaku perjudian yang menggunakan aplikasi Ludo ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Kasemen Kota Serang, Minggu 21 Agustus 2022. Keduanya adalah warga Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Pelaku pertama, UM (31), dan pelaku kedua, US (21), ditangkap saat sedang asyik berjudi Ludo di gubuk di Kampung Warung Pasar. Mereka diamankan oleh Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana pada pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan laporan warga, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam kejadian ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 686 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan satu unit handphone merk OPPO A15 warna Putih.

Dalam kesempatan lain, terdakwa lain juga ditangkap oleh Kepolisian karena melakukan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa tersebut memperoleh narkotika jenis sabu dari Zulham dengan maksud untuk dijualkan kembali kepada orang lain, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan.

Namun, dalam kesempatan lain, terdakwa lain juga memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari Raka dengan maksud dipergunakan untuk diri sendiri. Keduanya kemudian ditangkap oleh Kepolisian dan dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam perundangan.

Dalam kasus-kasus seperti ini, Kepolisian harus berhati-hati dan teliti dalam menangani kejadian untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan perjudian. Dengan demikian, kita dapat memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sumber: Radar Banten

Leave a comment