Dana Pensiun: Kebutuhan Masyarakat dan Pemerintah

Dana Pensiun: Kebutuhan Masyarakat dan Pemerintah

Dana pensiun adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diperjuangkan oleh pemerintah dan masyarakat. Sejak dikenalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, penyelenggaraan program pensiun telah menjadi bagian integral dari sistem jaminan sosial di Indonesia.

Pensiun adalah hak yang dimiliki oleh karyawan setelah mereka menghabiskan masa kerja yang cukup panjang. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:

  • Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya.
  • Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan, yaitu pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri.
  • Asas pembinaan dan pengawasan, agar terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana.
  • Asas penundaan manfaat, yaitu program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta.

Selain itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /Pojk.05/2016 Tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, terdapat beberapa prinsip-prinsip tata kelola dana pensiun yang harus dijalankan oleh penyelenggara dana pensiun. Beberapa prinsip tersebut adalah:

  • Kemandirian, yaitu suatu keadaan dana pensiun yang bebas dari benturan kepentingan dan atau pengaruh dari setiap pihak.
  • Transparansi, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan dana pensiun yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan dan penerapan keputusan mengenai penyelenggaraan dana pensiun.
  • Akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan dana pensiun yang dapat menjelaskan pelaksanaan fungsi setiap pihak yang terkait dengan dana pensiun.
  • Pertanggungjawaban, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan dana pensiun yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan dana pensiun.
  • Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum.

Dalam sintesis, penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan adil. Pemerintah serta masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak peserta pensiun dipenuhi dan dana pensiun dapat terus dijalankan dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun didirikan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Oleh karena itu, peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa program pensiun dapat berjalan dengan baik dan memenuhi hak-hak peserta pensiun.

Selain itu, bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh adalah:

  • Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
  • Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Namun, bagi lembaga pengelola dana pensiun, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:

  • Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
  • Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

Dalam sintesis, penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan adil. Pemerintah serta masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak peserta pensiun dipenuhi dan dana pensiun dapat terus dijalankan dengan baik.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /Pojk.05/2016 Tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.

Leave a comment