Hukum Main Catur dan Kartu dalam Islam

Hukum Main Catur dan Kartu dalam Islam

Dalam Islam, permainan catur dan kartu adalah dua hal yang dilarang keras. Hal ini karena keduanya dapat menyia-nyiakan waktu manusia dan menghalangi orang untuk beribadah dan mengerjakan shalat.

Banyak ulama dan ahli syariah telah memberikan fatwa tentang permainan catur dan kartu. Salah satu contoh adalah Imam Ibnu Utsaimin, yang dalam Fatwanya menjelaskan bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharamannya adalah karena permainan ini sangat melalaikan.

Dr. Sholeh Al-Fauzan juga telah memberikan fatwa tentang permainan catur dan kartu. Beliau menjelaskan bahwa permainan kartu, baik dengan taruhan atau tidak, hukumnya haram. Hal ini karena permainan ini dapat menyia-nyiakan waktu manusia dan menghalangi orang untuk beribadah.

Fatwa lainnya juga telah diterbitkan oleh Lajnah Daimah di Riyadh, yang menjelaskan bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharamannya adalah karena permainan ini sangat melalaikan.

Dalam Islam, permainan catur dan kartu termasuk dalam kategori judi, yang dilarang keras oleh Allah SWT. Judi dapat memicu timbulnya kebencian dan permusuhan di antara manusia. Selain itu, judi juga dapat menghabiskan harta dan meninggalkan orang-orang tidak memiliki apa-apa.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan catur dan kartu, serta berbagai macam permainan yang semisalnya. Sebagai gantinya, kita harus menghabiskan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti mengerjakan shalat, membaca Al-Quran, dan berdoa.

Semangat untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan adalah baik, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melalaikan. Kita harus menjadi orang-orang yang sibuk dan produktif, serta mengerjakan hal-hal yang bermanfaat.

Allahu Waliyyut Taufiq.

Leave a comment