Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal yang menentukan hukuman bagi orang yang mengadakan atau ikut bermain judi. Dua pasal yang paling penting adalah Pasal 303 dan Pasal 303 Bis KUHP.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal", orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 Bis KUHP (hal. 222).
Pasal 303 KUHP memuat bahwa siapa pun yang mengadakan main judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebesar kategori III.
Sementara itu, Pasal 303 Bis KUHP memuat bahwa siapa pun yang ikut pada permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda sebesar kategori II.
Perbedaan antara kedua pasal ini terletak pada tingkat keparahan tindak pidana. Pasal 303 KUHP berlaku untuk orang yang mengadakan main judi, sedangkan Pasal 303 Bis KUHP berlaku untuk orang yang ikut pada permainan judi.
Kedua pasal ini memiliki tujuan yang sama, yaitu menghambat kegiatan judi dan mencegah terjadinya kerugian bagi para pemain. Dalam hal ini, pemerintah ingin menegakan hukum dan mempertahankan ketertiban sosial.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, peraturan-peraturan tentang judi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diterbitkan dan berlaku.
Bunyi Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya
Dalam UU 1/2023, terdapat beberapa pasal yang menentukan hukuman bagi orang yang mengadakan atau ikut bermain judi. Dua pasal yang paling penting adalah Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 memuat bahwa siapa pun yang tanpa izin:
- Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi
- Membuat perusahaan perjudian
- Menjadikan sebagai mata pencaharian
- Menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda sebesar kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 memuat bahwa siapa pun yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda sebesar kategori III.
Dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas perbedaan antara Pasal 303 dan Pasal 303 Bis KUHP, serta bunyi pasal-pasal berjudi di UU 1/2023. Kami juga telah menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan kedua pasal tersebut.
Kesimpulan yang dapat kami simpulkan adalah bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.