Perjudiaan, khususnya judi online, semakin merebak dalam masyarakat. Hal ini karena mempertaruhkan sejumlah uang. Namun, masyarakat masih banyak bertanya apakah permainan seperti kartu gaplek, remi, poker, dan sejenisnya yang dilakukan tanpa menggunakan uang masuk kategori judi.
Dalam Islam, sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan apabila terpenuhi empat kriterianya. Keempat kriteria itu adalah:
- Adanya dua pihak yang bertaruh: Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.
- Yang dipertaruhkan berupa harta: Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Harta itu dapat berupa uang, benda berharga seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga, atau jasa yang punya nilai tertentu.
- Ada lomba atau undian yang menentukan menang kalah: Dalam bahasa Arab, kriteria ini disebut dengan mughalabah, yaitu adanya pertaruhan menang dan kalah. Bentuknya dapat berupa undian yang semata-mata menggantungkan nasib saja, atau bentuk lain yang memerlukan pikiran, kecerdasan, kemampuan intelektual, dan lain sebagainya.
- Yang menang berhak mengambil harta yang kalah: Pihak yang menang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah. Pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk kehilangan hartanya.
Jika keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, maka resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, permainan kartu tanpa taruhan seperti kartu gaplek, remi, poker, dan sejenisnya tidak masuk kategori judi.
Namun, dalam beberapa kasus, permainan kartu dapat berupa lomba atau undian yang menentukan menang kalah. Misalnya, bila saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp100 ribu bila Anda berhasil mengalahkan saya. Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan harta pertaruhan. Maka adu panco ini bukan judi, karena yang bertaruh hanya satu pihak saja.
Dalam beberapa situasi lainnya, permainan kartu dapat berupa undian atau lomba yang menentukan menang kalah, tetapi tidak menggunakan uang sebagai taruhan. Dalam hal ini, apakah permainan tersebut masuk kategori judi?
Itulah pembahasan tentang permainan kartu tanpa taruhan: apakah masuk kategori judi? Untuk memastikan, kita harus melihat empat kriterianya yang telah disebutkan di atas. Jika keempat kriteria tersebut terpenuhi, maka resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam.***