Medan, Kompas.com – Sebelas terdakwa pejudi Zynga Poker via Facebook divonis 132 hari atau empat bulan sepuluh hari oleh Hakim Ketua Rumintang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa selama tujuh bulan penjara.
Para terdakwa tidak melakukan pembelaan dan hanya memohon agar diringankan hukumannya. Mereka mengakui bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah judi dan hal tersebut dilarang.
Dalam berkas perkara, diketahui bahwa kesebelas terdakwa ditangkap Polda Sumut saat bermain poker online di warnet Supernet pada 9 April 2012 milik The Tjong. Aktivitas perjudian ini dikelola tiga operator warnet yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), dan Deni Anggriawan (22).
Masing-masing terdakwa mengaku bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong, dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2 ribu untuk chip 1 juta atau 1 miliar. Setelah membeli chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya. Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator dengan harga Rp 1.700 per 1 miliar.
Saksi-saksi polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian.
"Dari informasi tersebut diketahui keuntungan Supernet sebesar Rp 10 sampai 30 juta per hari," kata saksi waktu itu. Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler.
Terdakwa yang terkesan mengatakan permainan Zynga Poker bukan judi. "Tidak benar, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook," kata terdakwa Wijaya.
Polda Sumut masih memburu pemilik warung internet (warnet) Supernet The Jong alias Tony, yang disangka memfasilitasi perjudian online via Facebook. Dia dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Harga: Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip.