Laporan Kepala Badan Pelayanan Keuangan dan Informasi (BP2MI) Benny Rhamdani mengenai sosok berinisial T sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia memang telah memicu banyak perhatian. Benny menyampaikan informasi tersebut dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Media massa dan media sosial ramai membahas isu ini, terutama karena sosok T belum teridentifikasi dengan jelas.
Benar atau tidaknya laporan tersebut tentunya untuk membuktikannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Lalu apa saja aturan hukum mengenai perjudian di Indonesia?
Aturan Hukum Perjudian
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, termasuk perjudian online, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian secara umum, termasuk berbagai jenis kegiatan perjudian, dan menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat sebagai bandar dalam perjudian.
- Pasal 303 bis KUHP: Mengatur sanksi bagi para orang-orang yang bermain judi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU 7/1974): Menegaskan kembali larangan perjudian di Indonesia dan mengatur tindakan penertiban terhadap segala bentuk perjudian.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU 19/2016): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda yang signifikan.
Sanksi Pidana Menurut KUHP
- Pasal 303 ayat (1) KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
- Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303; barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Dalam laporan tersebut, Benny Rhamdani juga menyampaikan bahwa perjudian online dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti korupsi, penipuan, dan pelaku kriminal. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan aturan hukum yang telah ditetapkan dan mengadakan pengawasan yang efektif terhadap perjudian online.
Lihat Hukum Selengkapnya
1: Laporan Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Sosok T Sebagai Pengendali Bisnis Judi Online di Indonesia (diunduh dari sumber yang dapat dipercaya).