Haramnya Judi dalam Agama Islam dan Hukum Pidana Indonesia

Haramnya Judi dalam Agama Islam dan Hukum Pidana Indonesia

Dalam agama Islam, Allah SWT memperingatkan umat-Nya untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Salah satu perbuatan tersebut adalah meminum khamr dan berjudi. Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

Meminum sedikit khamr atau bermain judi hukumnya haram, sebagaimana bermain judi tanpa memabukkan. Kedua, meminum khamr dapat membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi dapat membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum judi dalam bentuk apapun baik online maupun konvensional adalah haram dalam agama Islam. Oleh karena itu, umat Islam harus meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah SWT.

Di Indonesia, hukum judi online telah diatur dalam KUHP secara khusus terkait adanya sanksi pidana terhadap pelaku perjudian. Melansir hukumonline, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang dimaksud berisi ketentuan sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam konklusi, hukum judi dalam agama Islam dan KUHP Indonesia sama-sama melarang perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Oleh karena itu, umat Islam harus meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah SWT dan pemerintah Indonesia.