Perjudiaan khususnya judi online semakin merebak ditengah masyarakat, karena mempertaruhkan sejumlah uang. Hanya saja, masyarakat masih banyak bertanya, jika permainan seperti kartu gaplek, kartu remi, poker dan sejenisnya dilakukan, namun tidak menggunakan uang, apakah masuk kategori judi.
Secara ringkasnya sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan apabila terpenuhi empat kriterianya. Keempat kriteria itu adalah:
- Ada Dua Pihak yang Bertaruh: Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.
- Yang Dipertaruhkan Berupa Harta: Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Dan harta itu bisa bermacam bentuknya, seperti uang, emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga.
- Ada Lomba atau Undian yang Menentukan Menang Kalah: Dalam bahasa Arab, kriteria yang nomor tiga ini disebut dengan mughalabah, yaitu adanya pertaruhan menang dan kalah.
- Yang Menang Berhak Mengambil Harta yang Kalah: Dan yang akhirnya yang menjadi golongan dalam hukum judi adalah kriteria yang terakhir ini, yaitu adanya ketentuan bahwa pihak yang menang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah.
Maka apabila keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam. Contohnya bila saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp100 ribu bila Anda berhasil mengalahkan saya. Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan harta pertaruhan.
Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat masih berpendapat bahwa permainan seperti kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan masuk kategori judi. Mereka berargumen bahwa permainan tersebut memiliki unsur pertaruhan menang dan kalah, serta pihak yang menang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah.
Namun, menurut Hukum Pidana Indonesia, perjudiaan hanya terjadi apabila ada dua pihak yang bertaruh dan memiliki kepentingan material dalam permainan. Jika tidak ada kepentingan material, maka tidaklah dapat disebut sebagai perjudiaan.
Dalam hal ini, kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan hanya menjadi permainan untuk menghilangkan waktu atau mencari kesenangan saja, namun tidak memiliki unsur pertaruhan menang dan kalah. Maka, tidaklah masuk kategori judi.
Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat masih berpendapat bahwa permainan seperti kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan dapat mengarah pada perilaku perjudiaan jika dilakukan secara berlebihan dan tanpa batas. Mereka berargumen bahwa permainan tersebut dapat menjadi ajarnya untuk mempertaruhkan uang atau harta lainnya.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa Hukum Pidana Indonesia memiliki klausul yang menyatakan bahwa perjudiaan adalah perilaku yang melanggar syariat dan berpotensi merusak masyarakat. Maka, apabila permainan seperti kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan dilakukan secara berlebihan dan tanpa batas, maka dapat mengarah pada perilaku perjudiaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
Kesimpulan
Maka, apabila keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam. Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat masih berpendapat bahwa permainan seperti kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan masuk kategori judi. Mereka berargumen bahwa permainan tersebut memiliki unsur pertaruhan menang dan kalah, serta pihak yang menang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah.
Namun, menurut Hukum Pidana Indonesia, perjudiaan hanya terjadi apabila ada dua pihak yang bertaruh dan memiliki kepentingan material dalam permainan. Jika tidak ada kepentingan material, maka tidaklah dapat disebut sebagai perjudiaan.
Maka, kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan hanya menjadi permainan untuk menghilangkan waktu atau mencari kesenangan saja, namun tidak memiliki unsur pertaruhan menang dan kalah. Maka, tidaklah masuk kategori judi.
Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat masih berpendapat bahwa permainan seperti kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan dapat mengarah pada perilaku perjudiaan jika dilakukan secara berlebihan dan tanpa batas. Mereka berargumen bahwa permainan tersebut dapat menjadi ajarnya untuk mempertaruhkan uang atau harta lainnya.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa Hukum Pidana Indonesia memiliki klausul yang menyatakan bahwa perjudiaan adalah perilaku yang melanggar syariat dan berpotensi merusak masyarakat. Maka, apabila permainan seperti kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan dilakukan secara berlebihan dan tanpa batas, maka dapat mengarah pada perilaku perjudiaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
Referensi
- Hukum Pidana Indonesia
- Syariat Islam
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Terima Kasih
Saya berterima kasih telah membaca artikel ini. Saya berharap bahwa artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang permainan kartu gaplek, kartu remi, poker tanpa taruhan dan hubungannya dengan judi.