Dzulm, Gharar, Haram, Riba, Ihtikar, dan Batil dalam Investasi Syariah

Dzulm, Gharar, Haram, Riba, Ihtikar, dan Batil dalam Investasi Syariah

Investasi syariah memerlukan ketentuan yang jelas dan tidak boleh mengandung unsur dzulm, gharar, haram, riba, ihtikar, dan batil. Karena itu, sangat penting bagi investor untuk memahami konsep-konsep tersebut dalam melakukan investasi.

Dzulm

Dzulm adalah segala jenis perbuatan aniaya yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Dalam proses transaksinya, dzulm dapat berupa paksaan, seperti memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu tanpa seijin. Atau dalam objeknya, dzulm dapat berupa aniaya pada harga atau kualitas. Nabi SAW bersabda, "Takutlah kalian terhadap perbuatan dzalim, karena sesungguhnya perbuatan dzalim itu adalah kegelapan di hari kiamat." (HR. Muslim).

Gharar

Gharar adalah ketidakjelasan objek suatu transaksi. Gharar mengandung unsur ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu bahkan kedua belah pihak secara bersamaan. Dalam praktik jual beli, gharar dapat berupa jual beli barang yang tidak diketahui takaran dan timbangannya.

Haram

Haram adalah segala jenis transaksi yang objeknya haram. Contohnya, mentransaksi objek yang haram dimakan, diminum, atau yang bersumber dari hasil yang haram. Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah haramkan juga keuntungan dari sesuatu tersebut." (HR. Ahmad).

Riba

Riba adalah segala bentuk tambahan dari suatu transaksi yang dilakukan dengan cara yang batil. Contohnya, bunga dari proses utang piutang, atau timbul dari proses transaksi tidak dengan tunai.

Ihtikar

Ihtikar adalah menimbun atau memborong suatu komoditas tertentu agar langka di pasaran, dengan tujuan agar harganya melambung tinggi. Ihtikar terkadang diterjemahkan dengan monopoli, karena ada unsur monopoli suatu komidatas barang di dalamnya.

Batil

Batil adalah segala jenis transaksi yang mengandung unsur batil di dalamnya, seperti tipuan, mengambil hak orang lain, pemalsuan, transaksi bodong, atau iming-iming berlebihan pada suatu investasi yang secara logika tidak mungkin dapat direalisasikan.

Kesimpulan

Dalam melakukan investasi syariah, sangat penting bagi investor untuk memahami konsep-konsep dzulm, gharar, haram, riba, ihtikar, dan batil. Maka, apabila ingin berinvestasi atau melakukan praktik investasi, hendaknya memastikan bahwa praktik investasi terhindar dari segala larangan sebagaimana dijelaskan di atas. Dan apabila investasi telah dapat menghindarkan diri dari segala yang diharamkan, dan dilakukan sesuai dengan akad dan prinsip syariah, maka insya Allah investasi tersebut menjadi halal dan keuntungan yang didapatkan juga akan menjadi keuntungan yang halal dan baik.