Pertanyaan: Apakah Game Meja dan Dadu yang Mengandung Taruhan Uang dianggap sebagai Perjudian

Pertanyaan: Apakah Game Meja dan Dadu yang Mengandung Taruhan Uang dianggap sebagai Perjudian

Dalam Islam, permainan meja dan dadu yang mengandung taruhan uang seringkali dipertanyakan apakah boleh atau tidak. Saya akan menjawabnya berdasarkan hadis dan fatwa ulama.

Menurut hukum Islam, setiap bentuk perjudian diharamkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 91:

"إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ"

Satan hanya ingin menciptakan enmity dan benci antara Anda melalui minuman keras dan perjudian, serta menghalangi Anda dari memperingati Allah SWT dan dari solat. Maka, apakah Anda tidak berhenti?

Dalam hadis Nabi PBUH, Dia juga mengingatkan kita bahwa setiap aksi yang melibatkan perjudian dan uang dapat menyebabkan bencana.

يَا حَنْزَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً وَلَوْ كَانَتْ تَكُونُ قُلُوبُكُمْ كَمَا تَكُونُ عِنْدَ الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُسَلِّمَ عَلَيْكُمْ فِي الطُّرُقِ

Nabi PBUH mengingatkan kita bahwa sebaiknya kita mencari alternatif hiburan lain yang lebih bermanfaat daripada bermain kartu poker. Kita juga harus sadar bahwa permainan tersebut dapat menurunkan nilai diri dan martabat seseorang.

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Nabi PBUH juga berpesan bahwa dua kemuliaan yang banyak orang sia-sia adalah kesehatan dan waktu luang. Kita harus menggunakan waktunya untuk beribadah, belajar, dan mencari hiburan lain yang bermanfaat.

Dalam penutup, permainan meja dan dadu yang mengandung taruhan uang tidak dianjurkan oleh Islam, karena dapat menyebabkan kebencian dan kerusuhan. Kita sebaiknya mencari alternatif hiburan lain yang lebih bermanfaat dan aman. Wallahu a'lam.

Leave a comment