====================================================================
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus salah transfer uang ke rekening lain sudah bukan hal baru. Beberapa individu atau bahkan bank tercatat pernah melakukan kekeliruan serupa. Teranyar, Citibank yang berpusat di New York, AS, melakukan kesalahan transfer sebesar 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000 per dollar AS) ke kreditur perseroan, perusahaan kosmetik Revlon.
Pihak bank sudah menempuh berbagai cara dengan meminta Revlon mengembalikan dana hingga membawa masalah kekeliruan transfer ini ke meja hijau. Sayang, pengadilan tak mengizinkan salah satu bank dengan aset besar itu memulihkan dananya.
Berkaca dari kasus Citibank, bagaimana ketentuannya di Indonesia jika salah transfer terjadi karena kesalahan nasabah? Jika terjadi kesalahan transfer, nasabah biasanya menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan. Hal ini wajar mengingat bank punya data si pemilik rekening penerima dana.
Sayangnya, bank tak bisa menjanjikan dana akan kembali seutuhnya. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan. Mau tidak mau, kesalahan transfer bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer.
Di PT Bank Central Asia Tbk misalnya, perseroan menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas dana yang sudah telanjur ditransfer ke rekening tertentu. "BCA tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer ke nomor rekening tertentu. Dana yang salah transfer hanya bisa kembali bila ada niat baik dari penerima transfer dana," tulis BCA dalam situs web resmi, Kamis (18/2/2021).
Namun, nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan. Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan.
Bagaimana jika dana tidak kembali?
Penerima dana bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan. Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.
Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara. "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.
Untuk itu, sebelum salah transfer terjadi, cek kembali kesesuaian nama penerima transfer dana dengan nama pemilik rekening.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Cara Mengembalikan Uang Kekalahan Dalam Bermain Bandar Poker – Reddit
You've been blocked by network security.To continue, log in to your Reddit account or use your developer tokenIf you think you've been blocked by mistake, file a ticket below and we'll look into it.Log in File a ticket