Pemerintah Prancis telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengambil tindakan hukum terhadap Cresus Casino, situs judi online yang diduga melakukan aktivitas illegal. Hal ini berdasarkan laporan yang dilakukan oleh beberapa individu yang tidak menerima penghasilan mereka.
Dalam pernyataannya, L’Autorité Nationale des Jeux (ANJ) mengatakan bahwa akan mengambil tindakan hukum terhadap operator situs Cresus Casino dan individu-individu yang berkecimpul dari aktivitas illegal di Prancis. ANJ juga telah memblokir 650 URL sejak awal tahun 2024.
Situs Cresus Casino diduga telah melakukan aktivitas illegal setelah beberapa operator internet mengizinkan akses ke situs tersebut. Namun, ANJ tetap berencana untuk memblokir semua akses ke situs tersebut secepatnya.
ANJ juga menjelaskan bahwa bermain di situs-situs judi online ilegal memiliki risiko yang serius, seperti kecurian pembayaran dan tidak adanya perlindungan dalam kasus-kasus litigasi.
Selain itu, ANJ juga telah bekerja sama dengan regulator-regulator Eropa untuk mengumpulkan data dan membantu menanggulangi suplai illegal di skala internasional.
Di Prancis, penawaran judi online ilegal dikenakan sanksi hukum sebesar 3 tahun penjara dan denda €90.000, serta hingga 7 tahun penjara dan denda €200.000 jika diduga dilakukan oleh kelompok kriminal yang terorganisir.
Meskipun judi online masih ilegal di Prancis, industri perjudian online semakin suar dalam meminta pemerintah untuk mengubah aturan-aturan terkait dengan aktivitas tersebut. Presisi ini dapat ditopang oleh akuisisi M&A sebesar £2.1 miliar yang dilakukan oleh operator FDJ terhadap Kindred Group, sebuah grup operator judi online internasional.
Dalam konteks lainnya, partai politik far-right National Rally, dipimpin oleh Marine Le Pen, juga dapat memainkan peran dalam mengubah kebijakan gambing Prancis. Partai ini berencana untuk menjadi pemenang pada pemilihan umum yang akan datang musim ini.
Artikel ini memberikan informasi tentang Cresus Casino dan rencana ANJ untuk mengambil tindakan hukum terhadap situs tersebut.