Jakarta, [31 Juli 2024] – Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 66 orang terkait dengan praktik judi online (judol). Para tersangka ini mengelola sembilan website dan aplikasi judi online yang dapat diakses dan dimainkan secara online.
"Tersangka merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Wira menjelaskan bahwa para tersangka meminta para pemain melakukan pendaftaran akun serta deposit uang. Untuk deposit, para tersangka meminta para pemain mentransfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara di website perjudian online.
Dari 66 tersangka ini, Wira memerinci bahwa beberapa website dan aplikasi judi online dioperasikan oleh orang-orang tertentu. Beberapa contoh antara lain:
- Website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing satu orang.
- Website 200bett dikendalikan oleh dua orang.
- Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, dan Joker King: dioperasikan oleh 23 orang, yakni 16 laki-laki dan 7 perempuan.
- Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter: dioperasikan oleh 17 orang, yakni 7 laki-laki dan 10 perempuan.
- Website Sohib88 dikelola oleh tiga orang dengan 2 laki-laki dan 1 perempuan.
- Kemudian website Pasar300, Air500, LBF500, dan Hitam69 dioperasikan lima orang, sedangkan website Harta788 dioperasikan oleh 3 orang perempuan serta website Cuaca77 dioperasikan oleh 11 orang, yakni 9 laki-laki dan 2 perempuan.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Wira.