Pada 9 April 2012, Polisi Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menangkap tiga orang yang terlibat dalam kegiatan judi online melalui Facebook di warung internet Asia Mega Mas, Medan. Tiga individu tersebut adalah Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, dan Deni Anggriawan.
Mereka ditangkap karena menggunakan chip virtual sebagai taruhan pada permainan poker online. Chip virtual ini dibeli dan dijual di warung internet yang terlibat dalam kegiatan judi online seharga Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip.
Transaksi jual beli chip virtual ini adalah bagian dari kegiatan judi online yang dinyatakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Hakim menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda putusan, dan para terdakwa tetap dalam tahanan.
Tahun 2024: Polda Metro Jaya Tindak 30 Situs-Aplikasi Judi Online
Pada bulan Juli 2024, Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka yang terlibat dalam pengoperasian sembilan situs dan aplikasi judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah proses penelusuran selama kurun waktu tiga bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan sudah ada 30 situs dan aplikasi judi online yang ditindak. Ia menjelaskan bahwa para tersangka meminta para pemain melakukan pendaftaran akun serta deposit uang melalui mentransfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa.
Para tersangka juga menawarkan berbagai macam permainan judi online, seperti slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, dan lain-lain. Dari 66 tersangka ini, ada dua situs yang dioperasikan oleh masing-masing satu orang, serta beberapa situs lainnya yang dikendalikan oleh dua orang.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.