Saya tidak boleh melakukan dua permainan ini atau yang semisalnya. Keduanya merupakan benda yang melalaikan, menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Disamping itu bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan.
Saya ingin menjelaskan bahwa permainan catur dan kartu ini hukumnya haram dalam Islam. Keterangan ini saya ambil dari berbagai fatwa ulama, termasuk Fatwa Imam Ibnu Utsaimin dan Dr. Sholeh Al-Fauzan.
Fatwa Imam Ibnu Utsaimin
Imam Ibnu Utsaimin pernah memberi keterangan tentang Permainan Kartu. Beliau menyatakan bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharaman ini adalah karena permainan ini sangat melalaikan.
Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan
Beliau ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau, "Selayaknya seorang muslim menghindari perkara picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan dirinya untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya."
Beliau melanjutkan, "Demikian pula permainan kartu, permainan semacam ini, jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr. Allah sampaikan bahwa judi itu najis maknawi, perbuatan setan. Allah juga sebutkan bahwa judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya."
Beliau menambahkan, "Jika permainan kartu dilakukan tanpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau bahwa tidak shalat subuh pada waktunya. Dan terkadang harus bergabung dengan komunitas orang-orang yang tidak tahu sopan santun untuk melakukan permainan ini."
Karena itu, saya yakin bahwa setiap muslim harus menghindari permainan rendahan semacam ini, yang menyita banyak waktunya sia-sia.
Allahu Waliyyut Taufiq
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua.