Larangan Bermain Dadu: Hikmah dan Hujjah dari Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

Larangan Bermain Dadu: Hikmah dan Hujjah dari Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Dalam hadits yang dikemukakan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi" (HR. Muslim no. 2260). Hadits ini menunjukkan bahwa bermain dadu diharamkan, karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yang juga diharamkan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi'i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu (Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Selain itu, Imam Nawawi juga mengatakan bahwa hadits ini sebagai dalil yang kuat untuk melarang bermain dadu, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membandingkan permainan tersebut dengan daging babi dan darahnya.

Selain hadits Muslim, terdapat juga beberapa hadits lain yang menunjukkan haramnya bermain dadu. Salah satu contohnya adalah hadits dari Abu Musa Al Asy'ari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya" (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dalam beberapa hadits lainnya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga membandingkan permainan dadu dengan daging babi dan darahnya. Contohnya adalah hadits dari Abu 'Abdirrahman, yang mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat" (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho'if).

Dalam beberapa riwayat lainnya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga menunjukkan bahwa bermain dadu adalah suatu perbuatan yang tidak Islami. Contohnya adalah riwayat dari Sa'id bin Jubair, yang mengatakan bahwa beliau enggan memberi salam pada orang yang sedang bermain dadu (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Imam Malik juga memandang bermain dadu sebagai suatu perbuatan yang tidak Islami. Beliau mengatakan, "Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), 'Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan'" (QS. Yunus: 32). Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan" (Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, 8: 259).

Dalam kesimpulan, bermain dadu adalah suatu perbuatan yang diharamkan dalam Islam, karena disamakan dengan daging babi dan darahnya. Hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa bermain dadu adalah suatu perbuatan yang tidak Islami dan dapat mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik. Wallahu a'lam.