Maryamah (Haram) dalam Islam adalah perbuatan yang tidak diinginkan Allah SWT. Salah satu contoh maryamah yang kerap dilakukan oleh manusia adalah main catur dan kartu, serta berbagai varian lainnya. Kedua permainan ini seringkali melalaikan, menghalangi orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar.
Berikut adalah beberapa fatwa dari ulama besar Islam tentang hukum main catur dan kartu:
Fatwa Imam Ibnu Utsaimin
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah memberikan keterangan tentang permainan kartu. Beliau menyatakan bahwa permainan kartu hukumnya haram, karena permainan ini sangat melalaikan. Demikian pula telah diterbitkan Fatwa dari Lajnah Daimah di Riyadh, bahwa permainan kartu hukumnya haram.
Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan
Dr. Sholeh Al-Fauzan pernah ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau adalah, seorang muslim harus menghindari perkara picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan dirinya untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.
Beliau juga berbicara tentang catur dan kartu, serta menjelaskan bahwa permainan-permainan ini dapat menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau tidak shalat subuh pada waktunya. Kemudian di tengah-tengah permainan ada omong jorok, mencaci teman, dan semacamnya.
Hukum Main Catur dan Kartu
Kedua permainan ini hukumnya haram, karena permainan-permainan ini dapat menyia-nyiakan waktu manusia, menghalangi orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat, serta memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Jika permainan kartu dilakukan tanpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini dapat menyita banyak waktunya sia-sia.
Kesimpulan
Menghadapi berbagai varian permainan catur dan kartu, serta berbagai pertanyaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat, maka perlu kita ingat bahwa Allah SWT tidak senang dengan perbuatan-perbuatan seperti ini. Maka, sebagai seorang muslim, kita harus menghindari permainan-permainan rendahan semacam ini, dan sibukkan diri kita untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.
Allahu a'lam.
Sumber:
- Fatawa Islamiyah, 3/372
- Hukmu As-Syar' fi La'bil waraq, hlm. 49
- Nur 'Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 – 103