Teka-teki Rekening Kasino Kepala Daerah dan Pola Baru Pencucian Uang

Teka-teki Rekening Kasino Kepala Daerah dan Pola Baru Pencucian Uang

Jakarta, KOMPAS.com – Setelah sempat diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Desember 2019 lalu, kepemilikan rekening kasino oleh seorang kepala daerah di luar negeri masih menjadi perdebatan. PPATK kembali memberikan laporan hasil analisis dan penelusuran terkait masalah ini dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, kepemilikan rekening kasino oleh seorang kepala daerah di luar negeri adalah pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang," kata Kiagus.

PPATK juga mengungkapkan bahwa uang yang mengalir ke rekening kasino tersebut dapat diduga merupakan hasil tindak kejahatan. "Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia," tuturnya.

Analisis PPATK menunjukkan bahwa aliran uang yang masuk ke rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. "Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," kata Kiagus.

Menurut PPATK, pelaku sengaja membuka rekening melalui kasino agar dapat membawa uang hasil TPPU dalam bentuk tunai ke dalam negeri. "Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia," tuturnya.

Berkaitan dengan penelusuran aliran keuangan kepala daerah di luar negeri, PPATK sempat mengatakan telah menyerahkan laporan kepada kepolisian. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait rekening kasino milik kepala daerah tidak diserahkan ke kepolisian. "PPATK secara prosedural sudah melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan ini dan sudah resmi mengeluarkan laporan hasil analisis namanya LHA," kata Asep.

Pola baru pencucian uang ini menimbulkan kemustian bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan bahwa semua orang yang memiliki otoritasnya dapat menindaklanjuti dan bekerja sama dengan PPATK.

"Jadi, pokoknya semua yang memiliki otoritasnya bisa menindaklanjuti, bekerja sama dengan PPATK," lanjut Ma'ruf.