Poker Online: Dilema Perjudian yang Menguakkan Syariat

Poker Online: Dilema Perjudian yang Menguakkan Syariat

Dalam beberapa tahun terakhir, permainan poker online telah menjadi trens baru di kalangan masyarakat Aceh. Meskipun demikian, praktek ini telah meracuni dan menjadi sebuah fenomena yang tidak terkendali. Apalagi para maniak permainan ini akan mengeluarkan berapapun uang untuk membeli chip atau pin yang ditawarkan tersebut.

Tertutupnya informasi dan minimnya kajian terhadap model praktek "perjudian" ini, telah mengakibatkan petugas Wilayatul Hisbah (WH), sebagai badan resmi negara yang bertugas untuk mengakkan syariat Islam di Aceh tidak pernah menyadari, mengawasi atau bahkan menertibkan praktek-prakter tersebut. Begitu juga dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, sepertinya luput dalam hal seperti ini. MPU sebagai lembaga yang mempunyai wewenang dalam hal kajian "haram dan halal" terhadap sesuatu kegiatan yang berkembang di Aceh, mestinya melakukan sebuah penelitian, dan kajian mengenai trens perjudian model ini. Sehingga dapat mengeluarkan suatu fatwa yang berkekuatan hukum.

Karena tidak adanya suatu seruan moral dan hukum yang mengatur secara jelas mengenai hal ini, Poker akhirnya menjadi sesuatu yang fenomenal di kalangan mereka yang suka berjudi online, karena mereka bisa bermain sepuasnya tanpa bisa terendus oleh polisi atau WH. Karena kalaupun polisi atau WH ingin menangkap mereka tak akan punya bukti yang kuat disebabkan mereka hanya bermain game seperti game lainnya.

Namun, ketika diteliti dari cara pertaruhan permainannya, memang poker ini tak seperti berjudi konvensioanal. Namun sebenarnya ia termasuk sebuah proses, cara untuk menjudikan atau dengan kata lain poker adalah penjudian yang terselubung berkat kepiawaian penggunanya.

Qanun No.13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian) telah nyata dinyatakan bahwa "ruang lingkup larangan maisir dalam Qanun ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan serta keadaan yang mengarah kepada taruhan dan dapat berakibat kepada kemudharatan bagi pihak-pihak yang bertaruh dan orang-orang/lembaga yang ikut terlibat dalam taruhan tersebut".

Jika kita mengkaji mendalam materi pasal tersebut, praktek ini memang sedikit dilematis, artinya di satu sisi bahwa praktek ini sepertinya tidak ada taruhan yang dilakukan, karena tidak ada uang yang dilemparkan dimeja taruhan seperti perjudian konvensional. Tapi lebih kepada transaksi berupa jual-beli pin dan chip dengan harga tertentu, biasanya mereka mengatakan seperti membeli voucher. Namun di sisi lain, praktek ini juga terdapat unsur atau "illat hukum" yang dapat dikategorikan sebagai praktek perjudian, karena pin dan chip yang dibeli dengan harga tertentu tersebut, dijadikan sebagai "taruhan" di meja poker.

Artinya secara tidak langsung kegiatan dan praktik tersebut telah mengarah kepada taruhan melalui nominal pin atau chip, sehingga dapat berakibat kepada kemudaratan bagi pihak-pihak yang bertaruh. Disinilah unsur "perjudian" dipraktikkan dalam permainan poker tersebut.

Meskipun demikian, perlu adanya suatu kajian mendalam dan komprehensif dari pihak yang berwenang mengenai praktek permainan poker ini, sehingga penegakan hukum syariat tidak hanya ditujukan kepada pelaku perjudian yang menggunakan sistem konvensional. Tapi juga terhadap praktek "perjudian" yang menggunakan sistem portal.

Sehingga Qanun No.13 tahun 2003 tentang maisir dapat diimplementasikan secara integral dan menyeluruh di setiap praktek "perjudian" di Aceh. Dengan demikian, perlu adanya kerjasama antara pihak-pihak yang berwenang, termasuk MPU, WH, dan lain-lain untuk mengatasi masalah perjudian yang mengganggu syariat Islam di Aceh.

Dalam kaitannya dengan hal ini, penulis menyarankan agar pemerintah daerah dan lembaga-lembaga yang terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah perjudian yang telah meracuni masyarakat Aceh. Dengan demikian, syariat Islam dapat dijunjung tinggi dan masyarakat Aceh dapat hidup lebih sejahtera.

Sumber:

  • Qanun No.13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)
  • Data statistik perjudian di Aceh
  • Buku-buku dan artikel-artikel terkait dengan tema perjudian

Leave a comment