Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Chip Poker Online di Facebook dan Mereka-Mereknya

Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Chip Poker Online di Facebook dan Mereka-Mereknya

Ringkasan

Poker online telah menjadi minat masyarakat Indonesia, terutama pada platform Facebook dan lain-lain. Salah satu contoh poker online yang populer adalah Zynga Poker, di mana player dapat membeli chip virtual dengan uang tunai. Namun, praktek jual beli chip ini meningkatkan permasalahan hukum Islam, karena ada unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Latar Belakang

Permainan kartu online, seperti poker, telah menjadi sangat populer di Indonesia, terutama pada platform Facebook dan lain-lain. Salah satu contoh permainan poker online yang populer adalah Zynga Poker, di mana player dapat membeli chip virtual dengan uang tunai. Namun, praktek jual beli chip ini meningkatkan permasalahan hukum Islam.

Masalah

Masalah yang timbul dari praktek jual beli chip poker online adalah adanya unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pertama, materi chip virtual tidak dapat dipertahankan sebagai benda yang berharga, karena tidak memiliki nilai manfaat yang positif dan tidak jelas bentuknya. Kedua, praktek jual beli chip poker online tidak tercapai syarat-syarat jual beli dalam Islam, seperti unsur garar, tidak ada nilai manfaat yang positif, dan tidak jelas bentuknya.

Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode library research dan observasi lapangan. Data primer dikumpulkan dari literatur yang berhubungan dengan jual beli dalam Islam, web, homepage (situs-situs) tentang poker Zynga sebagai sumber data primer. Observasi lapangan juga dilakukan dengan cara wawancara dengan para informan yang terlibat langsung dalam proses transaksi jual beli chip poker ini sebagai data sekunder.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa materi jual beli chip tidak masuk kategori benda dan tidak sah dalam hukum Islam, karena terdapat unsur garar, tidak ada nilai manfaat yang positif, dan tidak jelas bentuknya. Berasal dari proses permainan yang tergolong judi, yaitu poker Zynga yang dikemas dalam Facebook.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, praktek jual beli chip poker online di Facebook dan mereka-mereknya tidak sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan pengembangan sistem jual beli chip poker online yang lebih sesuai dengan syariat Islam.

Saran

Dalam saran, perlu diadakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktek jual beli chip poker online. Selain itu, perlu diadakan pengembangan sistem jual beli chip poker online yang lebih sesuai dengan syariat Islam.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur'an.
  2. Hadits-hadits Shahih Bukhari dan Muslim.
  3. Fiqh Muamalat, Muhammad bin 'Abd al-Rahman As-Sunni.
  4. Islamic Economics: A Study in Comparative Economics, Abdul Aziz Al-Faisal.

Note: This is a thesis written in Indonesian language, using Markdown format.

Leave a comment