Pencegahan dan pemberantasan tindakan kejahatan, seperti perjudian online, memerlukan berbagai faktor pendukung yang memadai. Faktor-faktor ini meliputi sumber daya manusia yang berpendidikan dan ahli, alat yang memadai, dan dana yang cukup.
Dalam kasus perjudian online, sarana yang memadai dapat berupa ahli forensik digital untuk mencari bukti adanya tindakan perjudian online dan alat teknologi yang canggih. Adanya sarana ini sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dalam mengurangi kasus perjudian online.
Namun, sayangnya, sarana-sarana pendukung yang tersedia tampaknya masih kurang memadai. Buktinya, masih terdapat celah yang sangat mudah diakses oleh masyarakat dalam bermain judi online.
Selain itu, faktor masyarakat juga memainkan peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan kejahatan. Faktor ini merujuk pada partisipasi masyarakat dalam tindakan penegakan hukum. Bentuknya terletak pada tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Adanya penegak hukum saja tidak cukup untuk memberantas fenomena yang menyimpang di masyarakat. Kesadaran hukum dari masyarakat terhadap suatu perbuatan menyimpang dan tidak melakukan hal tersebut akan memudahkan tercapainya tujuan hukum yang dikehendaki.
Sanksi terhadap tindakan perjudian online sejauh ini tampaknya hanya dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat. Tanpa adanya kesadaran, masyarakat akan sulit mematuhi larangan perjudian.
Oleh karena itu, penegak hukum perlu memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai fenomena menyimpang tertentu, baik dilakukan secara online maupun konvensional. Dengan cara ini, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku akan lebih baik.
Faktor kebudayaan juga memainkan peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan kejahatan. Faktor ini mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku di suatu masyarakat. Nilai ini dapat menunjukkan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
Tindakan perjudian online merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut masyarakat. Adanya ketidakpastian hukum yang telah dijelaskan sebelumnya juga menunjukkan bahwa ternyata nilai-nilai sosial masyarakat juga belum sepenuhnya tercermin dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sehingga, walaupun ada peraturan mengenai tindakan perjudian online, sikap masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut belum menjadi suatu budaya. karena masih terdapat faktor-faktor lain yang belum seluruhnya selaras dengan nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat.
Dalam beberapa tahun kebelakang, maraknya perjudian online dan besarnya potensi bahaya bagi kehidupan bermasyarakat telah menjadi suatu tantangan bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, merekomendasikan adanya hukum yang lebih tegas dan jelas untuk mengatur hal tersebut.
Pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek kepastian hukum pengaturan mengenai perjudian pada hukum Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai sosial yang memandang buruk terhadap segala jenis perjudian. Masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung penegakkan hukum demi mencegah kasus perjudian online terus meningkat dan membantu pemerintah memberantas tindak pidana perjudian online.
Dalam kesimpulan, Pencegahan dan pemberantasan tindakan kejahatan, seperti perjudian online, memerlukan berbagai faktor pendukung yang memadai. Faktor-faktor ini meliputi sumber daya manusia yang berpendidikan dan ahli, alat yang memadai, dan dana yang cukup. Selain itu, faktor masyarakat dan kebudayaan juga memainkan peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan kejahatan. Oleh karena itu, merekomendasikan adanya hukum yang lebih tegas dan jelas untuk mengatur hal tersebut, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.