Perjuangan Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Perjuangan Pemberantasan Judi Online di Indonesia

=====================================================

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berusaha memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022.

Menurut Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia menjadi kendala penindakan hukum lintas negara.

Namun, pengamat sosial, Devie Rahmawati, menilai judi online sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah. Dalam tahapan tertentu, orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online hingga bertindak merugikan orang lain dapat diketagorikan sebagai ‘kecanduan’ dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.

Kecanduan judi online dapat berujung pada perbuatan kriminal, seperti kasus kriminal yang melibatkan pemuda di Situbondo mencuri sapi milik orangtuanya karena terlilit utang akibat judi online. Atau kasus seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta, yang membuat laporan palsu menjadi korban begal ke polisi karena takut dimarahi istrinya lantaran uang THR sebesar Rp4,4 juta dipakai untuk judi online.

Devie mencontohkan bahwa pemerintah setempat di negara maju seperti Eropa menyediakan bantuan psikolog bagi pecandu judi online atau gim online. Oleh karena itu, ia menilai menutup situs atau memblokir aplikasi judi online tidak akan berhasil jika tidak ada peran individu dan keluarga.

Sementara itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia.

Dalam kesimpulan, pemberantasan judi online di Indonesia masih menjadi tantangan berat, tetapi dengan kerja sama individu dan keluarga, serta bantuan psikolog bagi pecandu judi online, kita dapat menghadapi masalah ini dan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.

Leave a comment