Peraturan Pajak: Penulisan Faktur Pajak Standar

Peraturan Pajak: Penulisan Faktur Pajak Standar

Dalam kapasitasnya sebagai wakil, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan surat Saudara tanggal 14 Juni 1996 perihal penulisan di dalam Faktur Pajak Standar. Berikut ini adalah penjelasan yang diberikan:

Pokok Permasalahan

Saudara meminta penjelasan tentang beberapa hal terkait dengan penulisan di dalam Faktur Pajak Standar. Pertama, Saudara bertanya tentang penulisan nama pembeli di dalam Faktur Pajak Standar. Saudara mengisi nama pembeli PT. XYZ (X.XXX.XXX.X-XXX) GDN Plaza Lantai 23, Jalan A Nomor 61 – Jakarta Q.Q dan PT. XYZ Bandung Jalan A Nomor 28 – Bandung NPWP X.XXX.XXX.X-XXX.

Kedua, Saudara meminta penjelasan tentang penulisan nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai permintaan pembeli tidak dalam rupiah penuh. Contohnya, DPP (Denda Penjualan): Rp. 123.466,75 dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Rp. 12.345,17.

Ketiga, Saudara bertanya apakah penulisan tersebut sudah benar dan bagaimana cara pengisian di dalam SPT Masa (Surat Tahunan) PPN PT. ABC 1978?

Penjelasan

Berikut adalah penjelasan yang diberikan:

  • Penulisan nama pembeli di dalam Faktur Pajak Standar tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Nama pembeli harus diisi dengan nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak.
  • Penulisan nilai PPN sesuai permintaan pembeli tidak dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b dapat dibenarkan karena pada prinsipnya masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
  • Atas Faktur Pajak Standar yang diisi tidak dalam Rupiah penuh, cara melaporkan (cara mengisi) di dalam SPT Masa PPN PT. ABC 1978 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dihitung (ditulis) dalam rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).

Dengan demikian, kami berharap penjelasan tersebut dapat membantu Saudara memahami peraturan pajak terkait dengan Faktur Pajak Standar.

Saran

Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN, Direktur Jenderal Pajak menyarankan agar nilai PPN dihitung dalam Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) sebagaimana dimaksud dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Tahun 1995.

Demikianlah, untuk dimaklumi.

Ttd

Sarojo Atmosudarmo
Direktur Jenderal Pajak
Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung lainnya

Kontak: