Menurut Menkominfo Budi Arie, terdapat 23 hingga 30 aplikasi VPN yang diduga digunakan masyarakat untuk bermain judi online. Hal ini menjadi perhatian pemerintah Indonesia dalam upaya memberantas kejahatan judi online.
Pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa para pemain judi online tidak ada perbedaan dengan para pemain judi konvensional yang tidak dijerat pidana. "Kalau kita mau jerat pelakunya banyak, sebenarnya kalau anak-anak 10 tahun yang tadi kita tangkap terus kita jerat, bagaimana?" ujar Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Wahyu juga menuturkan bahwa jika semua pemain judi online ditangkap, maka akan ada masalah baru yang timbul nantinya. "Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkapin, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkapin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh. Dan nggak akan menghentikan ini," jelasnya.
Namun, Wahyu juga menjelaskan bahwa langkah yang lebih efektif adalah dengan menghilangkan situs-situs judi online dan menyadarkan masyarakat untuk tidak bermain kembali. "Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat kalau mau kaya berusaha, bukan dengan berjudi. Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," tuturnya.
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan koordinasi lintas negara untuk membahas masalah kejahatan judi online ini. Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan kepolisian negara tetangga untuk membahas masalah kejahatan ini.
"Kesulitan dalam rangka penegakkan hukum ini kami telah melakukan beberapa effort antara lain yang pertama terus menerus dan hari ini, Minggu ini, ada pertemuan level teknis, Senior Officer Meeting Transnational Crime. Kami membahas ini di Laos," ujar Krishna saat konferensi pers, di Mabes Polri.
Kerja sama bahkan tak hanya dilakukan dengan kepolisian negara tetangga. Menurut Krishna, koordinasi juga bakal dijalin dengan Interpol. "Kami bekerja sama dengan Interpol mengatasi masalah perjudian ini, kami tukar menukar informasi," kata dia.
Dalam upaya memberantas judi online, pemerintah Indonesia berusaha keras untuk menghilangkan situs-situs judi online dan menyadarkan masyarakat untuk tidak bermain kembali. Namun, bagaimana dengan para pemainnya? Apakah mereka akan ditangkap ataukah diberikan pelajaran untuk tidak bermain judi online lagi?
Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan ini. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas kejahatan judi online dan menyadarkan masyarakat untuk tidak bermain kembali.