Jakarta, KOMPAS.com – Penyelidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KPK) terhadap Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, terus mengalami kemajuan. Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022), menyebut bahwa Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.
"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud MD. Namun, ia tidak merinci ihwal manajer pencucian uang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kasus yang menjerat Enembe bukan hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Sedangkan kasus lainnya yang hingga kini masih didalami, yakni dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Sementara itu, KPK menyatakan siap memfasilitasi pengobatan Enembe. Faktor kesehatan ini juga yang membuat Enembe mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengobatan sebagai bentuk penghormatan hak Enembe sebagai tersangka.
"Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," kata Alexander Marwata.
KPK juga telah memerintahkan penyidik untuk kembali memanggil Lukas Enembe. "Hari ini kita perintahkan supaya dipanggil lagi," ujar Alexander Marwata.
Alexander Marwata juga menyatakan bahwa upaya jemput paksa Lukas Enembe tergantung situasi. Sebab, pihaknya tak ingin memaksakan penjemputan paksa Enembe karena situasi di Papua tengah tidak kondusif.
"Kita lihat situasi, enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada perumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan," kata Alexander Marwata.
Terkait kasus ini, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK terkait kasus yang menjeratnya. Ia memastikan, jika kasus dugaan korupsi ini tak terbukti, Enembe tak akan ditahan. Sebaliknya, jika Lukas terbukti terlibat maka harus bertanggung jawab.
"Lukas Enembe, menurut saya, kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud MD.
"Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," ujarnya lagi.
KPK juga telah melakukan pengembangan perkara lain yang terkait dengan Enembe. "Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan," ujarnya.
Pada akhirnya, KPK ingin menegaskan bahwa penyelidikan terhadap Enembe tidak akan berakhir hingga kasus ini selesai. "Kalau kita lihat situasi dan data-data yang kita miliki, maka kita harus melanjutkan penyelidikan," kata Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.