Dalam berbagai kejadian, keterlambatan dan kesadaran dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan nasib. Hal ini terlihat jelas dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan KS Tubun pada tanggal 22 Agustus 2018.
Bos PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus, 41, menewaskan pemotor Honda Beat Eko Prastyo, 28, dengan mobil Mercedes Benz AD 888 QQ yang dikendarainya. Kejadian ini berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar.
Pada saat itulah Iwan menabrak Eko dari belakang, membuat Eko tewas seketika. Keputusan vonis setahun penjara yang dijatuhkan terhadap Iwan Adranacus oleh Majelis Hakim PN Surakarta sebagai hasil dari persidangan yang panjang.
Dalam berbagai saksi dan fakta yang diajukan ke persidangan, majelis hakim menemukan bahwa Iwan tidak memiliki niatan membunuh. "Jika ada niat (membunuh), tidak perlu terdakwa mengejar untuk klarifikasi. Yang terjadi kemudian, karena terdakwa tidak mampu mengendalikan diri," ujar Krisbon, ketua majelis hakim.
Vonis setahun penjara dijatuhkan atas dasar Iwan's keberadaan sebagai seorang yang berlaku sopan. Istri korban juga tidak menuntut, memberikan santunan pendidikan untuk anak korban sebesar Rp1,1 miliar. Orangtua korban juga memintakan pembebasan di persidangan karena ikhlas dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya sebagai takdir.
Terkait dengan vonis ini, terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut. "Sejak awal saya disidang saya ikhlas apa pun atas putusan yang akan dijatuhkan," ujar Iwan Adranacus, terdakwa.
Namun, jaksa Satriawan didampingi jaksa Titik Maryani belum bersikap atas putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir banding atau tidak dalam tujuh hari yang diberikan majelis hakim," kata Satriawan.
Dalam kasus ini, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrak mobilnya kepada Eko di Jalan KS Tubun. Pembunuhan itu berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar.
Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang, membuat Eko tewas seketika. Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kesadaran dan keterlambatan dapat berakibat fatal.
Product Information
- Delivery Method: Courier
- Delivery Area: Nationwide
- Delivery Fee: 3,000 won
- Delivery Period: 2-7 days
- Delivery Notice: – For remote or isolated areas, there may be additional fees.
Customer Review
Leave a review of the product you purchased!
Product Q&A
Ask your questions about the product!
No posts available