Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang penggunaan faktur pajak dengan metode QQ, yang sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-39/PJ.32/1990.
Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2008 mengatur bahwa Importir yang melakukan impor atas dasar inden diwajibkan untuk mencantumkan tambahan penjelasan (q.q), nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, beberapa Surat Edaran yang dicabut terkait dengan metode QQ pada faktur Pajak Standar tidak lagi berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyimpulkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak bermaksud untuk mencabut semua peraturan yang mengatur mengenai penggunaan faktur pajak dengan metode QQ dalam rangka mendukung terciptanya good governance. Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Anda terdaftar terkait masih berlaku atau tidaknya metode QQ terkait dengan impor.
Petunjuk Pengisian SPM Masa PPN Formulir 1107
Menurut Lampiran Bagian Lampiran Petunjuk Pengisian SPM Masa PPN Formulir 1107 di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006 mengenai Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN, salah satu syaratnya adalah bahwa lembar ke-3 SSP/lembar ke-3a SSPCP dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dilampirkan pada saat melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan.
Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001
Menurut Pasal 7 ayat 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir dan atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan (6) menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
Nico Wandiredja, Supervisor PB Taxand
Untuk lebih jelasnya tentang aturan terkait QQ pada PIB, Anda dapat mengklik link di atas. Namun, perlu diingat bahwa aturan tersebut tidak lagi berlaku sejak Surat Edaran ini berlaku. Oleh karena itu, Anda dapat mencantumkan kolom NPWP importir dan NPWP Pemilik sehingga penulisan QQ pada PIB sudah tidak menggunakan q.q. lagi tapi menggunakan data importir dan pemilik barang. Teknis perpakanakn PPN dan PPH nya akan melekat pada pemilik barang.