Pada era digital seperti saat ini, pengelolaan perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat. Salah satu cara untuk mengoptimalkan proses perpajakan adalah dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Klikpajak yang dikembangkan oleh Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
Aplikasi e-Bupot Klikpajak ini memiliki beberapa kelebihan, seperti:
- Dapat diakses kapan pun dan di mana pun secara online
- Berbasis cloud, sehingga dapat menghindarkan kesalahan penomoran bukti potong
- Sistem DJP sendiri yang dikelola, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan keamanan data
- Langkah-langkah pembuatan Bukti Pemotongan dan Lapor SPT PPh 23/26 menjadi lebih mudah dan terintegrasi
Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26
Berikut adalah langkah-langkah membuat bukti potong PPh 23/26 melalui e-Bupot Klikpajak:
- Aktivasi Pajak: Anda perlu mengajukan sertifikat elektronik pajak (digital certificate) jika belum memilikinya.
- Membuat Akun Klikpajak: Sebelum menggunakan aplikasi Klikpajak, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses link pada https://my.klikpajak.id/register dan isi data diri Anda sesuai pada kolom.
- Centang captcha "I'm not robot" lalu klik 'Daftar'.
- Konfirmasi melalui email yang didaftarkan pada Klikpajak, lalu klik 'Konfirmasi Akun'.
- Masuk ke halaman email Anda dan cek inbox (kotak masuk) dari Klikpajak, lalu klik pada tombol 'Konfirmasi Akun'.
- Setelah konfirmasi akun, Anda dapat mulai menggunakan Klikpajak dengan memasukan email dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Pilih pajak Badan atau Pribadi sesuai kebutuhan Anda, lalu isikan informasi pada kolom yang tersedia (NPWP harus diisikan dengan NPWP yang valid).
- Setelah selesai, Anda akan langsung masuk ke halaman utama (Home) dan dapat langsung menggunakan Klikpajak untuk kebutuhan pajak Anda.
Dengan menggunakan e-Bupot Klikpajak, Anda dapat mengoptimalkan proses perpajakan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Selengkapnya baca tutorial cara membuat bukti potong dan lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya.