Mengoptimalkan Proses Perpajakan dengan e-Bupot Klikpajak

Mengoptimalkan Proses Perpajakan dengan e-Bupot Klikpajak

Pada era digital seperti saat ini, pengelolaan perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat. Salah satu cara untuk mengoptimalkan proses perpajakan adalah dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Klikpajak yang dikembangkan oleh Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Aplikasi e-Bupot Klikpajak ini memiliki beberapa kelebihan, seperti:

  • Dapat diakses kapan pun dan di mana pun secara online
  • Berbasis cloud, sehingga dapat menghindarkan kesalahan penomoran bukti potong
  • Sistem DJP sendiri yang dikelola, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan keamanan data
  • Langkah-langkah pembuatan Bukti Pemotongan dan Lapor SPT PPh 23/26 menjadi lebih mudah dan terintegrasi

Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26

Berikut adalah langkah-langkah membuat bukti potong PPh 23/26 melalui e-Bupot Klikpajak:

  1. Aktivasi Pajak: Anda perlu mengajukan sertifikat elektronik pajak (digital certificate) jika belum memilikinya.
  2. Membuat Akun Klikpajak: Sebelum menggunakan aplikasi Klikpajak, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah berikut:
  • Akses link pada https://my.klikpajak.id/register dan isi data diri Anda sesuai pada kolom.
  • Centang captcha "I'm not robot" lalu klik 'Daftar'.
  • Konfirmasi melalui email yang didaftarkan pada Klikpajak, lalu klik 'Konfirmasi Akun'.
  • Masuk ke halaman email Anda dan cek inbox (kotak masuk) dari Klikpajak, lalu klik pada tombol 'Konfirmasi Akun'.
  1. Setelah konfirmasi akun, Anda dapat mulai menggunakan Klikpajak dengan memasukan email dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  2. Pilih pajak Badan atau Pribadi sesuai kebutuhan Anda, lalu isikan informasi pada kolom yang tersedia (NPWP harus diisikan dengan NPWP yang valid).
  3. Setelah selesai, Anda akan langsung masuk ke halaman utama (Home) dan dapat langsung menggunakan Klikpajak untuk kebutuhan pajak Anda.

Dengan menggunakan e-Bupot Klikpajak, Anda dapat mengoptimalkan proses perpajakan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Selengkapnya baca tutorial cara membuat bukti potong dan lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya.