Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali menemui istilah-istilah yang digunakan dalam surat menyurat. Namun, tidak semua orang mengerti arti dari istilah-istilah tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kekuatan hukum QQ dan beberapa istilah dalam surat menyurat yang perlu Anda ketahui.
Kekuatan Hukum QQ
QQ (qualitative qua) adalah istilah yang digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dunia hukum. Istilah ini memiliki arti "sebagai wakil dari…". Namun, sebenarnya kekuatan hukum QQ hanya berlaku untuk FP dan telah dicabut.
Istilah-Istilah dalam Surat Menyurat
Berikut adalah beberapa istilah dalam surat menyurat yang perlu Anda ketahui:
- d.a.: Singkatan dari 'dengan alamat'.
- u.b.: Singkatan untuk 'untuk beliau', biasanya digunakan ketika ada atasan yang mendelegasikan tugas secara tertulis kepada pejabat yang secara struktural berada satu hingga dua tingkat di bawahnya.
- u.p.: Singkatan dari 'untuk perhatian'.
- Yth.: Singkatan untuk 'Yang terhormat'.
- c.c. (atau CC atau cc): Singkatan dari 'carbon copy', sama artinya dengan 'tembusan' dalam bahasa Indonesia.
- c.q.: Singkatan frasa bahasa Latin 'casu quo', memiliki makna 'dalam hal ini', atau 'lebih spesifik lagi'.
- q.q.: Singkatan frasa dalam bahasa Latin 'qualitate qua', artinya adalah 'sebagai wakil dari…'.
- sda.: Singkatan dari 'sama dengan di atas'.
- a.n. (atau an. atau a/n): Istilah yang merupakan singkatan dari 'atas nama'.
- s.d.: Singkatan dari 'sampai dengan', biasanya digunakan untuk menjelaskan rentang waktu suatu kegiatan.
- N.B.: Singkatan dari 'Nota Bene', memiliki arti 'note well' atau 'catat dengan baik'.
- P.S.: Singkatan dari 'Post Script', juga bisa diartikan sebagai 'catatan tambahan' dalam bahasa Indonesia.
- a.p.: Istilah surat menyurat resmi yang memiliki arti 'atas perintah'.
Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut, Anda dapat memahami arti surat resmi dengan lebih baik dan menjadi lebih profesional dalam berbagai kegiatan surat menyurat.