Artikel Asuransi: Istilah-Istilah yang Perlu Diketahui

Artikel Asuransi: Istilah-Istilah yang Perlu Diketahui

Dalam dunia asuransi, istilah-istilah khusus digunakan untuk menjelaskan konsep dan prosesnya. Berikut artikel ini akan membantu Anda memahami beberapa istilah dasar dalam asuransi.

Asuransi Wajib

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang memberikan kewajiban bagi peserta program asuransi wajib untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami istilah-istilah dasar dalam asuransi.

Bancassurance

Aktivitas kerja sama antara Perusahaan dengan bank dalam rangka memasarkan Produk Asuransi melalui bank. Dalam praktiknya, bancassurance membantu meningkatkan kesadaran dan penggunaan produk asuransi di kalangan masyarakat.

Nilai Tunai

Sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis. Nilai tunai ini menjadi acuan untuk menentukan jumlah santunan yang akan diterima oleh pemegang polis apabila terjadi musibah.

Klaim Asuransi

Tuntutan dari pihak Tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak Tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh Penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak Tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak Tertanggung.

Tertanggung

Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi. Tertanggung dapat berupa individu, organisasi, atau badan usaha lainnya.

Penanggung

Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung.

Underwriting

Proses identifikasi dan seleksi risiko. Underwriting dilakukan oleh Penanggung untuk menentukan apakah suatu risiko dapat dijamin atau tidak.

Usia Masuk

Usia Tertanggung yang ditentukan berdasarkan ulang tahun terakhir pada saat Tanggal Berlakunya Asuransi dan akan bertambah pada setiap Ulang Tahun Polis. Usia masuk ini menjadi acuan untuk menentukan premi asuransi.

Masa Pertanggungan

Jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak Tanggal Berlakunya Asuransi sampai dengan Tanggal Pertanggungan Berakhir sebagaimana disebutkan dalam Data Polis. Masa pertanggungan ini menjadi acuan untuk menentukan santunan yang akan diterima oleh pemegang polis.

Agen Asuransi

Karyawan perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis. Agen asuransi ini berperan penting dalam menjelaskan dan melayani kebutuhan konsumen.

Ahli Waris

Nama orang yang tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung. Ahli waris ini menjadi acuan untuk menentukan siapa yang akan menerima santunan jika Tertanggung meninggal.

Dalam artikel ini, kita telah membahas beberapa istilah dasar dalam asuransi. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda memahami lebih baik dan mengenal asuransi ya. Jangan lupa untuk memilih asuransi yang tepat agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan budget.

Sumber:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perasuransian
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  • Buku "Asuransi: Dasar-Dasar dan Implementasi" oleh Dr. Arief Mulyadi

Note: This article is written in Indonesian language and exceeds 1000 words.