CEO QQ Production, Astrid, bersama dengan kuasa hukumnya Didit Wijayanto, mengatakan bahwa dirinya sudah siap membuat gugatan perdata untuk Baim Wong dan Lucky Perdana. Selain itu, Astrid juga siap melanjutkan kasus pidana terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana yang proses hukumnya masih bergulir di kepolisian.
"GAlhamdulillah kami sudah siap banget untuk hal ini karena kami sudah mempersiapkannya cukup lama," ungkap Astrid. "(Kami akan memasukkan gugatan) Ke pengadilan yang berwenang. Nanti kalau sudah didaftarkan akan kita kasih lihat," timpal Didit Wijayanto.
Permasalahan bermula dari persetujuan kedua belah pihak untuk bekerja sama. Manajemen artis QQ Production kemudian berhasil mendapat klien dari salah satu partai politik. Namun di tengah jalan, Baim Wong dan Lucky Perdana kabarnya mengambil pekerjaan itu secara langsung tanpa melalui manajemen artis.
Baim Wong pernah dikonfirmasi mengenai permasalahannya dengan QQ Production pada 2 Mei 2019 lalu. Namun kala itu, Baim Wong memilih untuk tak menjawab pertanyaan mengenai permasalahan dengan QQ Production.
Mengapa Gugatan Perdata dan Pidana Dibuat
Pembuatan gugatan perdata dan pidana terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana dikarenakan konflik yang terjadi antara mereka dengan manajemen artis QQ Production. Konflik ini bermula dari persetujuan yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kehilangan klien oleh manajemen artis.
Gugatan perdata bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak yang telah dirugikan, sedangkan gugatan pidana berfungsi sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam hal ini, Astrid dan Didit Wijayanto mengklaim bahwa Baim Wong dan Lucky Perdana telah melakukan kesalahan dengan mengambil pekerjaan secara langsung tanpa melalui manajemen artis.
Kesan pada Industri Hiburan
Pembuatan gugatan perdata dan pidana terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana juga berpotensi memberikan efek pada industri hiburan. Gugatan ini dapat menjadi contoh bagi para pelaku dalam industri hiburan untuk menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Selain itu, gugatan ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi hak-hak yang telah dijamin oleh hukum. Dalam hal ini, Astrid dan Didit Wijayanto berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi contoh bagi para pelaku dalam industri hiburan untuk menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Fakta atau Hoaks?
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.