Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) dan Dokumen Pelengkap Pabean

Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) dan Dokumen Pelengkap Pabean

Sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM), kantor non-24/7 memiliki jam kerja yang lebih longgar. Dalam konteks ini, pengeluaran barang impor yang mendapatkan Jalur Hijau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean sebelum Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Namun, apabila PIB berikutnya disampaikan setelah terbitnya SPJM, maka kantor non-24/7 memiliki jam kerja yang lebih longgar, yaitu pukul 12.00 hari kerja berikutnya.

Bentuk Dokumen Pelengkap Pabean

Dalam hal dokumen pelengkap pabean disampaikan, dapat dilakukan dalam bentuk Data Elektronik (softcopy) ataupun alam bentuk salinan cetak (hardcopy). Namun, apabila disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, maka Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk salinan cetak.

Sanksi Keterlambatan Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean

Apabila penyampaian PIB berikutnya dilakukan oleh Importir atau PPJK, maka PIB tersebut tidak akan diproses sampai dengan dokumen pelengkap pabean disampaikan. Dalam hal ini, sanksi keterlambatan penyampaian dokumen pelengkap pabean adalah penundaan pengeluaran barang impor.

Pengajuan PIB sebelum BC 1.1

PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun, PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS.

Pembulatan Pungutan dalam PIB

Bea Masuk dan Cukai dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah untuk 1 (satu) PIB. Pajak Pertambahan Nilai dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah untuk setiap seri barang. Nilai Impor atas Pajak Penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah untuk setiap seri barang.

Pemeriksaan Fisik

Terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai, Pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap barang impor yang mendapatkan Jalur Merah.

Barang Digital

Barang digital seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang digital.

Tatacara Pengajuan PIB untuk Barang Digital

Panduan pengajuan PIB untuk barang digital dapat dilihat di sini dengan menggunakan CEISA 4.0.