Penggantian Jasa Impor atas Dasar Inden TERUTANG PPN 10% dari Komisi yang Dibayar atau Seharusnya Dibayar
Dalam melakukan impor, terkadang perlu dilakukan penggantian jasa impor atas dasar inden. Penggantian jasa impor ini meliputi biaya-biaya lain seperti komisi yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Indentor kepada Importir.
PPh Pasal 22 dan PPN pada Impor atas Dasar Inden
Ketika melakukan impor atas dasar inden, maka perlu diingat bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembayaran komisi kepada Importir merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor.
Persyaratan Impor atas Dasar Inden
Dalam melaksanakan impor atas dasar inden, maka perlu memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pasal 2 KMK-539/KMK.04/1990. Persyaratan tersebut meliputi:
- Mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang
- Tata cara pengisian NPWP dalam SSPCP sesuai KEP-148/PJ/2003
Impor atas Dasar Inden yang Tidak Memenuhi Syarat
Jika impor atas dasar inden tidak memenuhi syarat, maka perlu diingat bahwa impor ditetapkan sebagai impor biaya sendiri oleh Importir. Dalam hal ini, perlakuan PPh Pasal 22 dan PPN akan menjadi sebagai berikut:
- Terutang Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir
Pengisian NPWP dalam SSPCP
Ketika WP melaporkan pajak terkait impor atas dasar inden, maka perlu melakukan pengisian NPWP dalam SSPCP. SSPCP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak atau subjek pajak untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak dalam rangka impor.
Tata cara pengisian NPWP dalam SSPCP menurut KEP-148/PJ/2003 adalah sebagai berikut:
- Impor Dilakukan WP sendiri: Pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan impor dan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
- NPWP untuk PPN impor dan PPnBM impor diisi NPWP Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor tersebut
- NWP untuk PPh Pasal 22 impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP dengan kode KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
- Impor Dilakukan melalui Pihak Lain (atas dasar Inden): pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor. NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
- untuk PPN impor dan PPnBM impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang)
- untuk PPh Pasal 22 impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP indentor dengan kode KPP tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Kesimpulan
Dalam melakukan impor atas dasar inden, maka perlu memenuhi persyaratan tertentu dan mengisikan NPWP dalam SSPCP dengan benar. Jika impor tidak memenuhi syarat, maka perlakuan PPh Pasal 22 dan PPN akan berbeda.
Lampiran
KEP-148/PJ/2003
Untuk lebih jelasnya, silahkan dapat mengakses lampiran KEP-148/PJ/2003. Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab oleh Konsultan Pajak.
Post Navigation
Keywords: Penggantian Jasa Impor, Inden, PPN, PPh Pasal 22, SSPCP