Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2008 yang berisi peraturan tentang kontrak kerja yang disubkan kepada pihak ketiga. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa metode "QQ" dapat digunakan dalam faktur pajak untuk proyek-proyek khusus.
Aturan Metode "QQ"
Menurut aturan tersebut, Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor dengan mencantumkan nama kontraktor utama di kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan alamat dan NPWP pemilik proyek. Asli lembar kesatu Faktur Pajak hanya untuk pemilik proyek, sehingga yang berhak mengkreditkan pajak masukannya adalah pemilik proyek.
Surat Setoran Pajak (SSP)
Untuk SSP, dicantumkan nama kontraktor utama di kolom "Nama Sub Kontraktor" dan alamat serta NPWP Sub Kontraktor. NPWP kontraktor utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan.
Hanya untuk Pemilik Proyek
Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas pajak masukan yang dipungut oleh pemilik proyek. Hanya pemilik proyek yang dapat mengkreditkan pajak masukan yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
Wajib Memungut PPN
Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan Peraturan
Pada tanggal 29 Agustus 2008, peraturan mengenai metode "QQ" dalam faktur pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, aturan terkait dengan penggunaan metode "QQ" masih dapat dijumpai pada PIB (Pedoman Instruksi Berwenang).
Konsultasi Terlebih Dahulu
Jika kita menemukan transaksi dimana akan diterapkan metode "QQ" pada faktur pajak, lebih baik jika kita menanyakan atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita masing-masing.
Simpulnya
Dalam kesimpulan, metode "QQ" hanya dapat digunakan dalam faktur pajak untuk proyek-proyek khusus dan harus diikuti aturan terkait. Untuk itu, lebih baik jika kita menanyakan atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita masing-masing sebelum menerapkan metode "QQ" pada faktur pajak.