Surat Edaran No. [_] Tahun [__]
Dengan ini, Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat) menetapkan bahwa penggunaan metode "qq" dalam Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjamin pelaporan faktur pajak yang tepat dan transparansi.
Tanggung Jawab Pelaporan Faktur Pajak
PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian Faktur Pajak selengkapnya. Konfirmasi Faktur Pajak Masukan (dari Pembeli BKP/Penerima JKP) lebih mudah karena Faktur Pajak Masukan tersebut berasal dari PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran dan sekaligus PKP yang benar-benar menyerahkan BKP/JKP.
Metode "qq" pada Faktur Pajak Standar
Adapun penggunaan metode "qq" pada Faktur Pajak Standar, maka perlu diingat bahwa:
- Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor dan dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek" pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP".
- Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek.
- Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga yang berhak mengkreditkan pajak masukannya adalah Pemilik Proyek.
PPN sebagai Badan Pemungut
PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor.
Tanggung Jawab Kontraktor Utama
Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
Pemberlakukan Surat Edaran
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000. Seluruh penegasan penggunaan metode "qq" pada Faktur Pajak Standar yang bertentangan/tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penyebarluasan dan Pelaksanaan
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan dan dilaksanakan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
MACHFUD SIDIK