Dalam berbagai proses kredit dan pembiayaan bank, pihak bank mempunyai kepentingan terhadap nilai kredit yang dikucurkan kepada debitur. Kepentingan ini melahirkan adanya "insurable interest" dimana pihak bank akan mengalami kerugian apabila sisa pokok pinjaman tidak dapat dilunasi oleh debitur.
Dalam hal ini, pihak bank dikatakan memiliki insurable interest terhadap jiwa debiturnya. Oleh karena itu, dalam proses pengajuan kredit perbankan, biasanya asuransi jiwa kredit menjadi salah satu komponen wajib dalam dokumen perjanjian.
Asuransi jiwa kredit (credit life insurance) berfungsi sebagai jaminan agar debitur tidak meninggal dunia sebelum periode kredit atau pembiayaan berakhir. Dalam hal ini, polis asuransi jiwa kredit akan mencantumkan nama tertanggung bersama (joint insured) berupa "PT Bank XYZ qq Nama Debitur".
Maknanya, pada saat debitur meninggal dunia sebelum periode kredit atau pembiayaan berakhir, maka nilai klaim asuransi (berupa nilai sisa cicilan kredit yang belum lunas) akan dibayarkan kepada bank sebagai pihak yang disebutkan pertama. Begitu klaim settled, perjanjian kredit dan polis asuransi otomatis berakhir karena kewajiban debitur sudah dilunasi oleh perusahaan asuransi.
Keterkaitan pihak yang berkepentingan dalam proses kredit perbankan dapat dilihat pada tabel berikut:
Pihak | Kepentingan |
---|---|
Bank | Mempunyai insurable interest terhadap jiwa debitur |
Debitur | Tidak memiliki insurable interest terhadap jiwa sendiri |
Dalam kaitannya dengan arti CQ dan QQ, dapat dilihat bahwa CQ berarti "dalam hal ini" yang digunakan untuk menunjukkan hubungan hierarkis antara pihak yang lebih tinggi dengan pihak yang lebih rendah. Sedangkan QQ berarti "dalam kapasitasnya sebagai wakil" yang digunakan untuk menunjukkan hubungan antara pihak yang diwakili dengan pihak yang mewakili.
Dengan demikian, dalam proses kredit perbankan, pihak bank mempunyai kepentingan terhadap nilai kredit yang dikucurkan kepada debitur. Kepentingan ini melahirkan adanya insurable interest dimana pihak bank akan mengalami kerugian apabila sisa pokok pinjaman tidak dapat dilunasi oleh debitur.
Disclaimer
Semua konten dan informasi pada website ini diterbitkan dengan kepercayaan yang baik dan hanya untuk tujuan umum. Kami tidak membuat sebarang jaminan tentang kesempurnaan, keandalan, dan akuratnya informasi pada website ini atau yang dijumpai melalui tautan pada website ini. Setiap tindakan yang Anda ambil berdasarkan informasi yang ditemukan pada website ini adalah risiko Anda sendiri. Pemilik website tidak akan bertanggung jawab atas apapun kesalahan atau kekurangan dalam informasi ini maupun ketersediaan informasi ini. Pemilik website tidak akan bertanggung jawab atas apapun kerugian, cedera, atau kerusakan yang timbul dari penampilan atau penggunaan informasi ini.