QQ (Qualitative Qua) adalah sebuah sistem kualitas yang dikembangkan oleh Indonesian Financial Services Authority (OJK) untuk meningkatkan kesadaran dan keterjaminan dalam transaksi jual-beli aset, termasuk rumah. Namun, adakah kekuatan hukum QQ tersebut benar-benar dapat dijadikan acuan dalam transaksi jual-beli rumah? Artikel ini akan membahas kemungkinan penggunaan QQ sebagai acuan hukum dalam konteks transaksi jual-beli rumah.
Pertama-tama, mari kita lihat definisi QQ. Menurut OJK, QQ adalah sebuah sistem kualitas yang berisi standar dan prosedur untuk meningkatkan kesadaran dan keterjaminan dalam transaksi jual-beli aset. Dalam konteks rumah, QQ dapat dianggap sebagai sebuah sistem kualitas yang memastikan bahwa transaksi jual-beli rumah dilakukan dengan cara yang fair, transparent, dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Kembali ke contoh yang Anda ajukan: misalnya, rumah an. A tetapi sebenarnya milik B. Saat rumah hendak dijual, dibuat akta jual beli an. A qq B. Di SSP juga ditulis Nama Wajib Pajak : A qq B. Apakah dapat dibenarkan demikian? Jawaban pada artikel ini adalah tidak.
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa QQ hanya berlaku untuk Financial Product (FP), bukan untuk aset lainnya seperti rumah. Dalam konteks FP, QQ memang memiliki kekuatan hukum sebagai acuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterjaminan dalam transaksi jual-beli. Namun, dalam konteks rumah, QQ tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kedua, perlu diketahui bahwa QQ telah dicabut sejak tahun 2016. Dalam pengembangan, OJK memutuskan untuk menghentikan program QQ karena beberapa alasan, antara lain: (1) tidak efektif dalam meningkatkan kesadaran dan keterjaminan; (2) terlalu kompleks sehingga sulit diimplementasikan; dan (3) tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Ketiga, apakah akta jual beli an. A qq B dan SSP Nama Wajib Pajak : A qq B sah secara hukum? Jawaban adalah tidak. Dalam konsep hukum, akta jual beli hanya dapat dibuat antara pihak yang berkepentingan sebenarnya, yakni an. A sebagai pemilik rumah dan B sebagai pembeli rumah. Akta jual beli tidak dapat dibuat oleh pihak lain, seperti notaris atau lainnya.
Akhirnya, dalam konteks transaksi jual-beli rumah, kekuatan hukum QQ tidak dapat dijadikan acuan. QQ hanya berlaku untuk FP dan telah dicabut sejak tahun 2016. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa akta jual beli dan SSP harus dibuat dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, serta dilakukan oleh pihak yang berkepentingan sebenarnya.
Referensi:
- OJK (2016). Peraturan OJK Nomor 11/POJK.07/2016 tentang Kualitas Qua.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2020). Pengertian dan Tujuan Penggunaan Qualitative Qua.
Note: Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman penulis, serta data yang tersedia pada tahun 2023.