Importasi dengan Undername: Proses dan Tips

Importasi dengan Undername: Proses dan Tips

Apakah Anda memiliki usaha yang ingin mengimpor barang ke Indonesia? Mungkin Anda pernah mendengar istilah "undername" atau "QQ Shipment" dalam proses importasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang proses dan tips untuk memudahkan impor dengan menggunakan undername.

Proses Importasi dengan Undername

Pertama-tama, Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki data yang lengkap dan akurat tentang barang yang ingin Anda impor. Data tersebut termasuk packing list, invoice, dan dokumen lainnya. Kemudian, petugas bea cukai akan memeriksa barang dengan lebih teliti jika barang sesuai dengan data di packing list dan invoice.

Setelah pemeriksaan selesai, baik petugas bea cukai maupun staf lapangan dari pihak staff customs yang ditunjuk akan menandatangani berita acara pemeriksaan barang. Dokumen tersebut disebut sebagai berita acara pemeriksaan dan diinput oleh petugas bea cukai sendiri.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Anda harus kontak PPJK (Pusat Pelabuhan Jakarta) dan mintalah respond hasil pemeriksaan. Apakah sudah ada SPPB (Surat Pemberitahuan Pabean) atau ada permintaan INP/DNP (Deklarasi Nilai Pabean)? Jika ada respond permintaan DNP atau INP, Anda harus siapkan dokumen P.O (Purchase Order), DNP, Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untuk mempercepat proses mendapatkan SPPB.

Jika tidak ada permasalahan di dokumen impor dan nilai invoice, maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai. Bersamaan dengan hal tersebut, Anda harus siapkan staf atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tiba.

Jika Menerima Respond SPJK

Kalau Anda menerima respond SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur Kuning), maka Anda harus memasukkan dokumen oleh staff lapangan ke loket jalur kuning dan mereka akan dapat tanda terima berkas PIB (di Print out oleh petugas bea cukai). Selesai itu, Anda hanya menunggu konfirmasi atau respond selanjutnya dari pihak bea cukai.

Respond tersebut bisa terdiri dari 2, ada yang langsung SPPB atau di minta INP/DNP oleh pihak bea cukai. Jika respond SPPB, maka barang Anda bisa langsung di keluarkan. Namun, jika ada respond permintaan DNP atau INP, maka Anda harus siapkan dokumen P.O, DNP, Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untuk mempercepat proses mendapatkan SPPB.

Tips dan Tricks

Berikut beberapa tips dan tricks yang dapat membantu Anda dalam proses importasi dengan undername:

  1. Pastikan Anda memiliki data yang lengkap dan akurat tentang barang yang ingin Anda impor.
  2. Kontak PPJK dan mintalah respond hasil pemeriksaan segera setelah proses pemeriksaan selesai.
  3. Siapkan dokumen P.O, DNP, Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untuk mempercepat proses mendapatkan SPPB.
  4. Jika tidak ada permasalahan di dokumen impor dan nilai invoice, maka Anda dapat langsung menerima respond SPPB dari pihak bea cukai.
  5. Kontaklah pihak trucking langganan Anda untuk menyiapkan kontainer kosong yang tiba di depo.

Konklusi

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang proses dan tips untuk memudahkan impor dengan menggunakan undername. Dengan memiliki data yang lengkap dan akurat, serta siapkan dokumen dan staf yang sesuai, Anda dapat mempercepat proses importasi dan menghemat waktu serta biaya.

Saya harap artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini.

Leave a comment