Menurut KMK.04/1990, dalam hal impor atas dasar Inden tidak mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang dan tata cara pengisian NPWP dalam SSPCP tidak sesuai KEP-148/PJ/2003 maka impor ditetapkan sebagai impor biaya sendiri oleh Importir.
Ketika impor atas dasar inden tidak memenuhi syarat, perlakuan PPh Pasal 22 dan PPN akan menjadi sebagai berikut: Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir kepada Indentor terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ketika Wajib Pajak (WP) akan melaporkan pajak terkait impor atas dasar inden, maka perlu melakukan pengisian NPWP dalam SSPCP. SSPCP adalah formulir yang digunakan oleh WP atau subjek pajak untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak dalam rangka impor, seperti cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor dll. Tata cara pengisian NPWP dalam SSPCP menurut KEP-148/PJ/2003 adalah sebagai berikut:
Impor Dilakukan WP Sendiri: Pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang melakukan impor dan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
- NPWP untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor tersebut (sama dengan NPWP pada huruf A)
- NPWP untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP dengan kode KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Impor Dilakukan melalui Pihak Lain (atas dasar Inden): pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor. NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
- untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang)
- untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Untuk lebih jelasnya, silahkan dapat mengakses LAMPIRAN KEP-148/PJ/2003 dan selama mencoba!
Lampiran
- KMK.04/1990: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Impor
- KEP-148/PJ/2003: Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ/2003 tentang Tata Cara Pengisian NPWP dalam SSPCP
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
Baca juga:
- Aturan Terkait QQ pada PIB
- Informasi terkait pajak impor