Dalam berbagai aspek kehidupan, hak kepemilikan tanah menjadi salah satu hal yang paling penting. Karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas tentang Hak Guna Usaha (HGU) dan bagaimana cara mendapatkan sertifikat tanah.
Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara dalam kegiatan usaha seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Masa pakai HGU adalah 25 tahun untuk perorangan dan 35 tahun untuk badan hukum.
Namun, hak ini juga dapat diperpanjang hingga 25 tahun dan diperbarui selama 35 tahun. Hal ini berarti bahwa orang yang memiliki HGU dapat memanfaatkan tanah negara lebih lama lagi, asalkan ia telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Selain itu, sertifikat tanah juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang memiliki HGU. Sertifikat ini berisi informasi tentang siapa yang memiliki hak tersebut dan bagaimana cara memanfaatkan tanah tersebut.
Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah
Sertifikat Hak Atas Tanah adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang siapa yang memiliki hak atas tanah, bagaimana cara memanfaatkan tanah tersebut, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, sertifikat Hak Atas Tanah terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
- Informasi tentang siapa yang memiliki hak atas tanah
- Informasi tentang lokasi tanah tersebut
- Informasi tentang jenis tanah (seperti sawah, ladang, dan lain-lain)
- Informasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi
Dengan demikian, sertifikat Hak Atas Tanah menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang memiliki HGU. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa siapa punya hak atas tanah dan bagaimana cara memanfaatkan tanah tersebut.
Itulah ulasan mengenai undang-undang pertanahan tentang sertifikat tanah beserta jenis-jenis hak kepemilikanannya. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar properti, silakan tanyakan ke Rumah123 di sini!
Baca juga:
- Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling yang Benar sesuai Hukum