JNE, QQ Undername Import Service: Mempersiapkan Dokumen untuk Manfaatkan PPN dan PPH

JNE, QQ Undername Import Service: Mempersiapkan Dokumen untuk Manfaatkan PPN dan PPH

Membahas masalah undername pada proses import mungkin tidak terdengar familiar bagi sebagian orang. Namun, sebagai penulis yang berfokus pada konten import-export, saya yakin bahwa artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami konsep undername dan bagaimana membuatnya berfungsi dengan baik.

Dalam proses import, terkadang kita dihadapkan dengan situasi di mana perusahaan lain harus mengimpor barang atas nama kita. Hal ini biasanya terjadi ketika perusahaan kita sedang mengalami pergantian manajemen atau memiliki kesulitan dalam membuat dokumen yang diperlukan.

Saya sendiri pernah mengalami masalah serupa ketika saya bekerja di salah satu perusahaan import-export di Indonesia. Pada waktu itu, saya harus meminjam API dari perusahaan lain untuk mencapai tujuan import secepatnya. Namun, hal ini membawa masalah baru, yaitu bagaimana cara membuat pajak import yang dibayarkan (PPN dan PPH) atas nama perusahaan lain, bukan atas nama perusahaan kita.

Membuat Dokumen untuk Undername

Untuk membuat dokumen yang diperlukan untuk undername, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti invoice, packing list, B/L atau AWB, dan PIB (Permit Import Berwenang). Dokumen-dokumen ini harus mencantumkan nama perusahaan undername dan nama perusahaan kita.

Contohnya, berikut adalah contoh dokumen untuk undername yang saya gunakan sebelumnya:

Gambar 1: Contoh Invoice untuk Undername

  • Nama Perusahaan Undername: XYZ Logistics
  • Nama Perusahaan Kita: ABC Import-Export
  • Deskripsi Barang: Cashew Nuts

Gambar 2: Packing List untuk Undername

  • Nama Perusahaan Undername: XYZ Logistics
  • Nama Perusahaan Kita: ABC Import-Export
  • Berat Barang: 500 kg

Setelah membuat dokumen-dokumen tersebut, Anda harus menyiapkan PIB yang sesuai dengan format di atas. PIB ini akan menjadi dasar untuk membuat billing dengan BM menggunakan NPWP perusahaan undername, serta pajak import yang dibayarkan (PPN dan PPH) menggunakan NPWP perusahaan kita.

Contoh E-Billing dengan PPN dan PPH

  • NPWP Perusahaan Undername: 1234567890
  • NPWP Perusahaan Kita: 9876543210
  • Pajak Import: PPN 5% + PPH 1.5%

Dengan membuat dokumen-dokumen yang sesuai dan mengisi data-data yang diperlukan, Anda dapat menggunakan undername untuk memudahkan proses import dan meningkatkan efisiensi bisnis.

Saya berharap artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami konsep undername dan bagaimana membuatnya berfungsi dengan baik. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keberatan, silakan tinggalkan komentar di bawah artikel ini!

Leave a comment