Baim Wong, aktor dan komedian yang terkenal dengan keterampilannya dalam bermain drama, baru-baru ini bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Baim Wong dinyatakan tidak bersalah dan manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
Kasus ini dimulai pada Juli 2019 lalu, saat Baim Wong dianggap melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production. Didit Wijayanto, kuasa hukum QQ Production, menjelaskan bahwa Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji membagi hasil pendapatan dari honor sebagai pengisi kegiatan partai politik. Namun, saat Baim Wong mencalonkan diri untuk menjadi pengisi kegiatan partai politik, ia mengundurkan diri dan merasa tidak nyaman dengan Astrid yang meminta jatah dengan besaran tertentu.
Baim Wong dalam proses pencalonannya telah berkomunikasi dengan Astrid terkait pengunduran dirinya. Oleh sebab itu, Baim Wong dianggap melanggar perjanjian yang telah dibangun antar-keduanya. Manajemen QQ Production lalu mengajukan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap Baim Wong.
Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Baim Wong dinyatakan tidak bersalah dan manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi. "Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya.
Baim Wong menganggap kasus ini sebagai pelajaran dalam hidupnya dan ia harus mulai hati-hati. "Tetapi, buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.
Kini, Baim Wong telah bebas dari gugatan dan dapat kembali fokus pada karier komedian dan aktornya. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan orang lain untuk lebih hati-hati dalam menjalani hidup.
Sumber: Kompas TV